Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyatakan pihaknya tengah
berupaya menyelesaikan 16 tunggakan perkara kasus tindak pidana
korupsi. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Menurutnya, kasus-kasus itu banyak terjadi pada masa
kepemimpinan Jampidsus sebelumnya, Adi Toegarisman.
“Dari laporan yang saya terima itu dari Dirdik (Direktur Penyidikan),
ada 16 kasus yang kami tangani langsung,” kata Ali kepada wartawan,
Jumat (23-04-2021).
Dia menyebutkan bahwa para penyidik tengah disibukkan
untuk melakukan telaah perkara hingga penyidikan sejumlah kasus yang
tak terselesaikan. Namun demikian, Ali tak menyebutkan kasus-kasus
yang mangkrak itu.
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik bakal melakukan gelar
perkara untuk menentukan kejelasan penanganan kasus-kasus mangkrak
itu. Ali menjelaskan, kasus-kasus berpotensi untuk disetop apabila
memang tidak ditemukan cukup bukti.
“Intinya, saya enggak suka punya tunggakan. Makanya, banyak yang mau
dijadwalkan (gelar perkara), dia (Dirdik) sudah minta waktu kepada
saya untuk gelar perkara,” jelasnya.
Ali menjelaskan, awalnya jumlah perkara yang mangkrak
terdapat 31 kasus. Hanya saja, penyidik telah melakukan beberapa kali
gelar perkara dan diputuskan untuk melimpahkan 15 kasus dikembalikan
ke Kejaksaan Tinggi sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak
pidana). “Misalnya, sudah ada tersangka, terus tidak ada bukti, ya
dihentikan. Kalau ada alat bukti segera dilanjutkan jangan sampai
orang jadi tersangka terlalu lama karena melanggar HAM,” kata Ali.
(cnni/bing)
