Jakarta, hariandialog.co.id.- Tersangka kasus suap
terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan (SMT), yang buron
sejak Mei 2020 ditangkap KPK, Senin (5/4). “Benar hari ini 5/4/2021,
Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah
Jakarta,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali
Fikri, Senin (5/4). “Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah
putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Ali sendiri belum merinci soal kronologi penangkapannya.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandas dia.
Sebelumnya, Samin diduga memberi Rp5 miliar kepada
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk
kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin
Koalindo Tuhup (AKT).
Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu
meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian
Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy &
Metal di Kalimantan Tengah.
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau
Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait
kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus
itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd
Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham,
serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan
Basir. Samin ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) per 6 Mei
2020. Belum ada pernyataan dari pihak Samin Tan perihal penangkapan
oleh KPK ini. (cnni/ryn/arh/tob)
