Jakarta, hariandialog.co.id.- Dalam hubungan keperdataan,
perjanjian menjadi UU di antara para pihak. Untuk menguatkan
perjanjian, acapkali para pihak membubuhkan materai di atasnya. Tapi
apakah bisa perjanjian di atas materai dibatalkan?
Pertanyaan tersebut disampaikan warga Jakarta Selatan,
Lia, yang diterima detik’s Advocate. Berikut surat elektronik Lia
selengkapnya:
Assalamualaikum. Wr.Wb
Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih banyak kepadadetikcom yang
telah membuat rubrik konsultasi hukum dengan nama rubrik detik’s
Advocate. Rubrik ini banyak membantu menjawab berbagai masalah hukum
sehari-hari. Salah satunya yang menjadi pertanyaan saya soal kekuatan
perjanjian.
Apakah perjanjian yang dibubuhi materai bisa dibatalkan dengan alasan
perjanjian itu bertentangan dengan UU atau hukum?
Semoga detik’s Advocate bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat
Terima kasih banyak
Lia
Jakarta
Jawaban:
Perjanjian keperdataan di Indonesia tunduk kepada Pasal 1320 KUH
Perdata yang menyebutkan 4 syarat sahnya suatu perjanjian yakni:
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu; dan
Suatu sebab (causa) yang halal.
Empat syarat di atas harus terpenuhi semuanya, tidak bisa dipisahkan
satu dengan lainnya.
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena
berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan persyaratan ketiga dan
empat disebut sebagai syarat objektif.
Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat
dibatalkan. Sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak
terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian
tersebut sejak awal sudah batal).
Kemudian terkait dengan bea materai, fungsi materai adalah pajak
dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Jadi esensi dari bea materai adalah pajak atau objek pemasukan kas
negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap
dokumen-dokumen tertentu.
Oleh karena itu surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap
dianggap sah, selama memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Syarat materai
tidak diatur di Pasal 1320 KUHPerdata.
Dokumen yang dikenakan bea materai hanya dokumen-dokumen yang
disebutkan dalam undang-undang, yaitu dokumen yang dipakai oleh
masyarakat dalam kepentingan hukum sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, atas pertanyaan Anda, maka perjanjian di atas materai
otomatis batal demi hukum jika perjanjiannya bertentangan dengan
undang-undang, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Namun bila pihak yang terikat dengan perjanjian itu keberatan dengan
dalil Anda atau memiliki tafsir yang berbeda dengan Anda, maka tugas
Anda adalah membuktikan bahwa benar bila perjanjian itu nyata-nyata
bertentangan dengan UU, meski pun perjanjian itu di atas materai.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terimakasih
Salam
Tim Pengasuh detik’s Advocate
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan
konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab
dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan
ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana,
perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi
Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi),
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen
dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan
dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan
dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa
dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan
jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan
jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan
bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan
serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik’s Advocate
