Iwan Susanto
Purwakarta,hariandialog.co.id – Iwan Susanto yang merupakan korban dari mafia tanah, terus berjuang dengan segala daya dan upaya melalui jalur hukum agar dirinya mendapatkan keadilan yang hakiki guna bisa menguasai/memiliki kembali hak kepemilikan tanahnya seluas 46.534 M² yang terletak di Desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dimana tanah seluas 46.534 M2 di desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta tersebut terdiri dari 17 sertifikat tanah hak milik (SHM) dibeli Iwan Susanto pada tahun 2013, dari para pemiliknya dengan nilai Rp 1.446.210.000,-. Namun beberapa oknum yang ditenggarai kuat merupakan mafia tanah yakni FH,I,H,HA dan N yang merupakan seorang notaris melakukan pemalsuan atas surat dan sertifikat tanah yang sudah merupakan milik sah dari Iwan Susanto itu.
Atas perbuatan para pelaku itu, maka Iwan Susanto melaporkan para pelaku ke aparat Kepolisian, sehingga terdakwa FH (Fitri Handayani) sesuai dengan nomor perkara No.402/Pid B/2018/PN KWG dipidana penjara. Demikian juga terdakwa lain yaitu I,H,HA, dan N dihukum pidana oleh PN Purwakarta, dan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetatap (inkrahz) karena dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Purwakarta.
Maka berdasarkan putusan pidana yang menghukum para penyerobot dan pemalsu surat hak tanah miliknya tersebut, Iwan Susanto-pun melalui kuasa hukumnya Raymond Prasetya.SH menggugat Fitri Handayani binti Entang Darmianto, Handi, Nini Wahyuningsih,SH, dan HM Ali Bin H.Amin atas perbuatan melawan hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Dimana gugatan penggugat Iwan Susanto terdaftar dalam nomor perkara No: 20/Pdt.G2020/PN Pwk.
Gugatan kepada pihak tergugat ditempuh oleh penggugat Iwan Susanto agar tanah miliknya tersebut kembali menjadi miliknya.
Namun harapan dari Iwan Susanto yang berharap agar tanahnya tersebut kembali menjadi miliknya akhirnya kandas karena Pengadilan Negeri Purwakarta melalui majelis hakim dengan ketua majelis Lia Gifti Yani SH., dengan hakim anggota Isabela Samelina SH.Mhum,dan Ariani Ambarwulan SH., yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan dari penguggat Iwan Susanto, dalam amar putusanya yang dibacakan dalam persidangan online, pada Selasa (4/5/21) menolak gugatan dari Iwan Susanto.
Karena gugatannya ditolak, maka Iwan Susanto kepada wartawan, Rabu (5/5/21) mengatakan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melakukan banding atas putusan PN Purwakarta tersebut. Hal senada juga dikatakan kuasa hukum pengugat yaitu Raymon Prasetya,SH. “Kita sungguh berharap memperoleh keadilan dan mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah tersebut yang dibeli pada 2013 dari para tergugat seharga Rp1.446.210.000.,” kata Iwan Susanto yang juga diamini oleh Raymond Prasetyo.(Het)
