Grobogan, hariandlog.co.id –
Satresnarkoba Polres Grobogan kembali mendapat apresiasi dan acungan jempol dari warga Grobogan lantaran berhasil membekuk salah seorang oknum anggota DPRD Grobogan berinisial FTH setelah diketahui menggunakan (mengkonsumsi) narkoba dan berhasil digrebeg Polres Grobogan baru-baru ini.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, SIK,MH dalam konferensi pers Jum’at (7/5) kemarin menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD Grobogan tersebut diamankan bersama barang bukti 23,8 gram ganja. Pada saat penangkapan dan penggrebegan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia pesan melalui online dan ini sudah pemesanan yang kedua kalinya setelah lima bulan yang lalu juga pesan, dan kini sudah habis dan ini pesan lagi namun keburu diciduk polsii, dan barang haram ini untuk dikonsumsi sendiri.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menggunakan ganja ini guna untuk mengatasi gangguan sulit tidur (insomnia) yang dialaminya selama ini. Namun polisi terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan pelaku, jelas Kapolres. Dan berkenaan kasus ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 / 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar.
Berkaian dengan kasus tersebut Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, S.Sos kepada pers mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari kepolsiian. Pemberitahuan itu disampaikan pada pimpinan DPRD Grobogan dan fraksi yang bersangkutan. Untuk itu Ketua DPRD Grobogan sangat menghormati proses hukum yang berlaku. (Sul/Sub)
