Jakarta, hariandialog. Co, id.-
Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu yang dilaporkan Dalton Ishiro Tanonaka terhadap pengusaha Harjani Prem Ramchand
Pasalnya, apa yang dilaporkan Dalton Ichiro Tanonaka, warga negara Amerika Serikat itu, ke Polda Metro Jaya yang kemudian penanganannya didelegasikan ke Polres Metro Jakarta Pusat, dinilai dan ditetapkan bukan merupakan tindak pidana oleh penyidik.
Dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: B/4680/VI/RES.1.11/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang ditujukan kepada Dalton Ichiro Tanonaka disebutkan bahwa pengehentian tersebut untuk perkara atau Laporan Polisi Nomor: 7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 04 Desember 2020. Yang dilaporkan dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 242 KUHP atas nama pelapor Dalton Ichiro Tanonaka dan terlapor Harjani Prem Ramchand.
“Terlapor (Harjani Prem Ramchand) kan tidak pernah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah di hadapan pejabat negara,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL di Jakarta, Jum’at (18/6/2021).
Persengketaan antara Dalton dengan Harjadi terkait dalam kaitan kerja sama bisnis. Berawal iming-iming keuntungan dan klaim bahwa perusahaannya untung besar, Harjani jadi tertarik untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS di perusahaan Dalton. Namun ketika korban (Harjani) ingin mengetahui lebih jauh tentang perusahaan yang dipimpinnya itu, Dalton meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau 500.000 dollar AS. Ternyata, apa yang dijanjikan Dalton hanya janji manis. Merasa diperdaya, korban pun melapor kepada pihak penegak hukum ketika diminta uangnya kembali tak dipenuhi Dalton.
Dalton Ichiro Tanonaka sempat buron hampir dua tahun sebelum akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). Warga Amerika Serikat yang belakangan ini lebih banyak tinggal di Indonesia menjadi buron setelah kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,37 miliar milik Harjani Prem Ramchand berkekuatan hukum tetap.
Direktur PT Media Internasional ini dijatuhi hukuman di PN Jakarta Pusat namun kemudian dibebaskan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI tetapi dihukum lagi di Mahkamah Agung. Saat hendak mengeksekusi putusan MA itulah penyiar televisi swasta tersebut melarikan diri dan buron. Namun hanya sekejap saja dia meringkuk di bui, karena upaya hukum luar biasa atau PK-nya dikabulkan MA.
“Anehnya, setelah bebas, dia menuntut ganti Rp 150 miliar terkait proses hukum yang dilaluinya dalam kaitan kasusnya terhadap Pak Harjani. Kerugian saksi korban saja hanya Rp 7 miliar lebih, kok tuntut ganti ruginya Rp 150 miliar,” ujar Hartono.
Padahal, dalam perkara perdatanya Dalton Ichiro Tanonaka sudah termasuk termohon eksekusi I dan PT Melia Media International termohon eksekusi II atas upaya lelang eksekusi hak tanggungan. “Sudah di-relaas panggilan tegoran/Aanmaning-nya oleh juru sita pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai relaas No:23/Eks.Pdt/2021 jo No 395/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel,” tutur Hartono.(rel/ sk)
