Jakarta, hariandialog.co.id.- Demi kepastian hukum tentang penguasaan dan pengrusakan tanah milik Hendro Kimanto Liang atau PT Bumi Mahkota Pesona (BMP), yang berlokasi di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bareskrim Polri lakukan gelar perkara.
Gelar perkara di Bareskrim yang berlangsung Jumat (11/6/2021) tersebut dilakukan dihadapan penyidik dari Polda Banten kuasa hukum PT BMP, Hartono Tanuwidjaja dan kuasa hukum terlapor PT Griya Sukamanah Permai (GSP), Budi Widarto, SH.
Sebelumnya diberitakan, penguasaan lahan secara ilegal milik Hendro Kimanto Liang diduga dilakukan Direktur GSP, berinisial RH. “Setelah gelar perkara tersebut kini mulai menemui titik terang,” tutur Hartono Tanuwidjaja.
Pasalnya menurut dia, rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya, tidak ada korelasi antara Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 1956 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 377 atas nama pelapor Hendro Kimanto Liang maupun terlapor, Reagen Honoris dan kawan-kawan.
Sementara, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1957 Pasal 1 menyebutkan:
Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Masih menurut Hartono bahwa, dalam hasil gelar perkara juga direkomendasikan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan instansi terkait guna mendalami izin lokasi, SPH, SHM Pengganti, IMB PT GSP.
“Poin terpentingnya adalah menaikan status hukum dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” tambah advokat senior Hartono
Ketika ditanya siapa yang mengajukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Hartono Tanuwidjaja mengatakan, pengajuan Gelar WASSIDIK di Bareskrim Polri, atas permintaan kuasa Pelapor, sebab ada kendala non teknis di Polda Banten yg dapat menimbulkan keragu raguan bagi Penyidik yaitu soal adanya PERMA No. 1 Tahun 1956. (wartamerdeka/redstu)
