Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana badan, Edhy
juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan
kurungan.
Disamping itu, Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp
9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dollar AS dengan
memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti
tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka
harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.
Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum
pidana badan selama dua tahun.
Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan
publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan Edhy dinilai
terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening
lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses
persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada
PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Sementara itu. hakim anggota I, Suparman Nyompa, yang
menjadi anggota majelis dalam perkara tersebut menyampaikan pendapat
yang berbeda atau dissenting opinion terkait vonis Edhy. Hakim
Suparman keberatan apabila Edhy dijatuhi vonis melanggar Pasal 12
huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor. “Bahwa hakim anggota 1
berpendapat sesungguhnya terdakwa (Edhy Prabowo) hanya melanggar
ketentuan pasal 11 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada dakwaan
alternatif kedua,” ujar Suparman.
Alasannya antara lain Suparman berkeyakinan Edhy tidak
mengetahui uang US$ 77 ribu dari Direktur PT DPPP yang diterima
Stafsusnya bernama Safri. Hakim Suparman mengatakan dalam sidang tidak
terungkap bahwa Edhy mengarahkan anak buahnya untuk menerima suap atau
meminta uang dari pengusaha eksportir benur.
“Bahwa dalam persidangan tidak ada bukti dan tidak ada fakta jika
terdakwa Edhy Prabowo minta uang, atau memerintahkan kepada tim uji
tuntas atau due diligence atau memperoleh hadiah dari Suharjito yang
meminta dan menerima uang sejumlah USD 77 ribu adalah Safri selaku
wakil ketua tim uji tuntas, namun tidak ada bukti Safri melakukan
perbuatan tersebut atas perintah ataupun diketahui oleh terdakwa Edhy
Prabowo,” kata hakim Suparman.
“Bahwa jika ada arahan dari terdakwa Edhy Prabowo terhadap
bawahannya, baik kepada Tim uji tuntas maupun kepada dirjen, tidak
lain terdakwa Edhy Prabowo hanya menekankan dan meminta agar setiap
permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor BBL (benur) agar tidak
dipersulit, tapi justru harus dipermudah, begitu juga di sini yang
lain dalam usaha perikanan, yaitu izin kapal tangkap ikan yang
sebelumnya memakan waktu cukup lama, kemudian setelah terdakwa Edhy
Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan izin usaha kapal
penangkap ikan dapat selesai dalam waktu yang singkat,” lanjutnya.
Selain itu, hakim Suparman mengungkapkan, dalam sidang, terbukti kalau
Safri menyerahkan US$ 77 ribu tidak ke Edhy, melainkan ke Amiril
Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy. Tak hanya itu, Edhy juga
disebut hakim Suparman tidak menandatangani izin ekspor dan budi daya
benur PT DPPP.
Menurut Suparman, Edhy itu bukan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor
sebagaimana dakwaan pertama, tetapi dia melanggar Pasal 11 UU Tipikor
sebagaimana dakwaan subsider. Hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa Edhy
tidak mengetahui uang US$ 77 ribu diterima Amiril dan disetor ke kartu
debit, dimana kartu debit itu digunakan Edhy Prabowo untuk membayar
belanjaan dia dan istri, Iis Rosita Dewi selama di Amerika Serikat.
“Bahwa sesuai fakta yang diungkap di sidang bahwa Amiril Mukminin
selaku Sespri terdakwa bertugas melayani segala kebutuhan terdakwa
baik untuk kepentingan dinas, maupun pribadi mengenai keuangan segala
biaya terdakwa juga dibayar atau diurus oleh Amiril Mukminin,” jelas
Suparman. (dbs/tob).
