Depok, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Depok bersama Kejaksaan
Negeri Depok menggelar sidang Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM). Sidang dengan atribut lengkap itu diadakan di
Kecamatan Sukamjaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Depok,
M. Yusuf Shalahuddin, ST, SH,MH, yang disidangkan dengan acara
persidangan singkat itu hasil operasi yustisi dari Satuan Polisi
Pamongpraja (Satpol PP) Kota Depok bersama Kecamatan Sukmajaya. “Denda
atas operasi Yustisi itu antara Rp.200 ribu hingga Rp.1 juta,” jelas M
Yusuf.
Yusuf menyebutkan, warga yang disidang dengan acara
sidang singkat itu karena melanggar PPKM. “Yah kalau kita ikuti saat
dipertanyakan oleh hakim, pelanggar yang disidangkan seluruhnya
pelaku non esensial. Jadi dasar hukumnya ada. Dan warga masyarakat
yang diajukan ke meja hijau mengakui keselahannya. Dan buktinya mereka
langsung membayar denda sebagaimana putusan hakim,” terang Yusuf.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga,
SH,MH, menyebutkan bahwa pelanggar operasi Yustisi PPKM tidak
seluruhnya hadir. “Yang ditangkap karena melanggar PPKM ada 14 orang
dan hanya 12 orang yang hadir. Sisanya tidak hadir tapi tetap diputus
dengan tanpa kehadiran pelaku alias verstek. Tidak ada apa alasan
pelanggar PPKM tidak hadir,” jelas Herlangga.
Setelah sidang, kita langsung setorkan uangnya ke Kas
Daerah. “Kan jaksa yang mengajukan mewakili Satpol PP ke persidangan.
Hakim yang memutus. Setelah itu dibayar denda kepada jaksa selaku
eksekutor. Jadi uang hasil operasi Yustisi PPKM itu seluruhnya
Rp.7.700 rupiah. Bukan hasil uang denda yang menjadi tujuan tapi
pembelajaran agar patuh akan Prokes. Prokes berkaitan dan berhubungan
erat dengan kesehatan masyarakat luas,” terang Herlangga. (tob).
