Jakarta, hariandialog.co.id – Di tangan orang jahat, teknologi bisa saja disalahgunakan. Semua tahu, situs online untuk menginformasikan tentang beragam informasi yang permudah di lakukan oleh masyarakat.
Namun, seorang Pria ini dengan mudah manfaatkan situs online untuk menjalankan penipuan bermodus membuka pendaftaran bansos PPKM palsu senilai Rp 300 ribu, nama situs tersebut subsidippkm.online.
Hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial RRM lantaran menyebar pesan berantai berisi bantuan sosial atau bansos PPKM dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam keterangan Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari masuknya laporan ke Polda Metro Jaya. “Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos yang menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/07).
Ia menjelaskan, tersangka membuat aplikasi dan mempromosikannya melalui medsos. Bagi masyarakat yang tertarik, mereka mendaftar dan akan diberikan pertanyaan. “Pendaftar tidak pernah mendapatkan bantuan itu, dan Kemensos tidak pernah membuat website untuk pendaftaran bansos” ujarnya.
Pelaku menyebarkan pesan berantai yang langsung menyertakan link website tersebut. Adapun praktik tersebut telah dilakukan sejak November 2020.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Mengingat, modus operandinya menggunakan teknologi informasi melalui pesan berantai.(Riz)
