Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pihaknya bisa
memberhentikan kepala daerah jika tak merespons teguran terkait
pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kemendagri Mochamad Ardian ketika menegaskan kembali teguran
kepada daerah dengan realisasi insentif nakes yang masih minim.
“Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU No. 23 Tahun
2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali
ditegur, didalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah
diberhentikan sementara,” kata Ardian dalam acara yang disiarkan
Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (19/7).
Ardian mengatakan, daerah belum memberikan respons yang
baik terhadap teguran yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian terkait insentif nakes.
“Untuk kabupaten/kota, data kami ada 410 kepala daerah yang kami
tegur. Karena tadi di cut off tanggal 14 Juli 2021, realisasi insentif
nakes masih di bawah 25 persen,” tuturnya.
Menurut Ardian, seharusnya daerah sudah merealisasikan 50
persen insentif untuk nakes pada Juli ini. Meskipun ia memahami
rendahnya insentif nakes bukan berarti daerah tidak memberikan
apresiasi.
Pada beberapa kasus, ada daerah yang nakesnya tidak banyak menangani
kasus covid-19. Sementara insentif hanya diberikan kepada tenaga
kesehatan yang menangani covid-19.
Meski begitu, Ardian mengharapkan daerah sigap menjawab
teguran pemerintah pusat. Ia menegaskan pihaknya akan terus memantau
realisasi insentif nakes di setiap daerah. “Hari ini Kepala BPKD Aceh
lapor, ‘Pak, kami hari ini akan mulai percepat realisasi insentif
nakes’. Nah itu tindak lanjut yang dilakukan dari teguran pak menteri.
Kami harap teguran ini menjadi cambukan bagi pemda untuk bisa mengejar
insentif nakes,” tuturnya.
Sebelumnya, 19 pemerintah daerah diberikan surat teguran
langsung dari Mendagri Tito Karnavian karena belum merealisasikan
anggaran untuk penanganan covid-19 maupun insentif nakes. “Kami sudah
sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah
yang belanja untuk penanganan covid dan realisasi untuk insentif
tenaga kesehatan belum banyak berubah, oleh karena itu, hari ini
Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis,” katanya, Sabtu
(17/7).
Berdasarkan data yang disampaikan Tito, 19 provinsi tersebut
terdiri dari Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan,
Bengkulu, Bangka Belitung, dan Jawa Barat.
Kemudian DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku
Utara dan Papua.
(okzn/redstu)
