Jakarta, hariandialog.co.id – “Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, khususnya Bidang Intelijen diminta perlu melakukan pengusutan terkait pembuatan /pembangunan jalan kendaraan, dan juga penjualan spare part bekas yang terjadi di UPST DLH DKI Jakarta.” Hal tersebut dikatakan Ketua LSM PIAPI, Drs Cintama G., kepada Dialog, Selasa (28/9/21) dalam menanggapi pemberitaam Dialog di halama satu pada edisi 1117.
Perlu diketahui bahwa pada edisi 1117, Surat Kabar Dialog memuat berita dengan Judul “ Pembuatan Jalan Kendaraan dan Penjualan Spare Part di UPST DLH DKI Perlu Ditelisik” .
Masih dalam tanggapan Drs Citaman G., perlunya turun Kejati DKI Jakarta guna mengusut ada tidaknya indikasi korupsi yang terjadi, mengingat kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang juga diberikan kewenangan oleh undang undang untuk menangani dugaan kasus-kasus korupsi. “Terkecuali jika ada hubungan baik dengan oknum-oknum tertentu, maka akan riskan untuk mengusutnya,” tukas Cintaman G.
Dimana proyek pembangunan jalan kendaraan di lokasi UPST DLH DKI Jakarta tersebut dikerjakan oleh PT Tamado Construksindo Selaras dengan nilai proyek Rp 9.187 miliar lebih. Namun dalam pengerjaannya pihak rekanan tersebut menggunakan tanah merah milik UPST BLH DKI untuk mengapit/mencepit bahu jalan agar dianggap kokoh mengingat pembuatan jalan tersebut diatas tumpukan sampah. Selain itu truk yang digunakan untuk mengangkut tanah tersebut adalah milik UPST DLH DKI.
Hal tersebut menjadi tanda tanya, kok pihak rekanan menggunakan tanah merah milik UPST dalam mengapit bahu jalan dan juga menggunakan truk milik UPST. Hal tersebut sangatlah menyalahi, dan ada apa sehingga hal itu bisa terjadi?. Hal indikasi adanya kolusi,korupsi dan nepotisme (KKN) sangat menyeruak. Alasannya, apakah tanah merah itu dibeli dan penggunaan tanah merah itu dibeli dan disewa pihak rekanan?.
Selain itu pada Agustus lalu, ratusan ton besi bekas spare part kendaraan alat berat milik UPST DKI Jakarta, dijual secara diam-diam, dan pihak pembeli mengangkutnya pada malam hari mengunakan truk gandeng. Padahal spare part itu dibeli menggunakan anggaran APBD DKI Jakarta, yang berarti besi atau chasis bekas tersebut merupakan inventaris yang tidak boleh dijual sebelum dilakukan penghapusan. Hasil uang penjualan spare part bekas tersebut juga tidak tahu mengalir kemana.
Ketika kedua permasalahan diatas dikonfirmasi secara tertulis melalui Nomor Surat 4.389/SK-Dia/ tertanggal 14 September 2021 kepada Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dan surat konfirmasi telah diterima oleh staf Dinas Lingkungan Hidup, tetapi hingga berita kedua ini diturankan belum ada jawaban. Padahal upaya konfirmasi dilakukuan supaya terjadinya pemberitaan berimbang atau Cover Bothside agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun Asep Kuswanto tak memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis tersebut. Bersambung. (Hnb/Het)
