Jakarta, hariandialog.co.id.- Ternyata parkir kenderaan sudah
dikenai pajak oleh pengelola perkarkiran. Tidak tanggungtangung, pajak
untuk sekali parkir dikenai 20 persen, dan ini tertera pada tiket atau
karcis parkir.
Hal tersebut diceritakan dari pengalaman Fatur yang
pada Minggu, 10 Oktober 2021 di Lotte, Kampung Rambutan, Jakarta
Timur. Usai belanja kebutuhan sehari-hari, pulang dengan kendaraannya.
Saat membayar parkir pihak petugas di gerbang menyebut biaya parkir
Rp.7.000.- yang pembayarannya menggunakan kartu Flass milik BCA.
Namun, setelah diterima karcis parkir, tertera biaya
sebenarnya atas lamanya parkir sebesar Rp.5.833.- Namun, harus
ditambah biaya atau dikenai pajak sebesar Rp.1.167.- sehingga biaya
total parkir Rp.7.000.-
Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada petugas
parkir yang jaga di pos tidak tahu menahu. “Masalah ini otomatis Pak.
Jadi kami tidak tahu menahu. Kami petugas di gardu ini hanya
memasukkan jam keluar dan inilah struk pembayarannya. Semuanya serba
otomatis dan masalah pajak otomatis,” kata Fatur menirukan ucapan
sang petugas gardu parkir. (ras).
