Caption; Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah berada di tengah.
Kab Pekalongan, hariandialog.co.id-KejaksaanNegeriPekalongan, Jawa Tengah, belum lama ini menahan dua tersangka kasus korupsi atas nama Kanan Bin Salas (Ketua FKDT Kab Pekalongan), dan tersangka Iksanudin (Sekretaris FKDT Kab Pekalongan). Penahanan kedua tersangka tersebut dikatakan Kajari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Abun Hasbullah SH. MH., kepada Dialog, Senin (11/10/21).
Masih menurut Abun Hasbullah, dalam berkas penuntutan secara terpisah, kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dan juga Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan kedua tersangka, berawal pada tahun 2020 Kemenag RI mengalokasikan bantuan Covid-19 sebesar Rp 10 juta untuk tiap Taman Pendidikan Al-quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan yang dikirm langsung ke rekening TPQ dan Madin.
Namun penggunaannuang tersebut diduga kuat terjadi ‘pengkondisian’ karena dikelola oleh Pengurus Badan Koordinasi (Badko) TPQ dan pengueus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) tingkat kabupaten serta dibelanjakan antara lain, membeli handsanitizer, desinfektan, masker, thermo gun, lampu ultraviolet, face shield pada tempat yang sama.
Dalam pelaksanaannya, ada 155 TPQ yang oleh tersangka Kanan Bin Salas tidak dibelanjakan ke CV.Ants Power, tetapi ke Indiebroidery sejumlah Rp 150 ribu lebih dari dana yang dihimpun Rp 417.825.000,-. Sehingga ada selisih yang dianggap keuntungan Kanan Rp 262.235.500,-. Keuntungan tersebut diguanakan untuk wisata religi dan sisanya untuk tersangka Kanan dan pengurus FKDT Kab Pekalongan. Selain itu juga terkumpul sebesar pungutan ke Madin dan TPQ yang memesan lewat Kanan sebesar Rp 201 juta meski uang trsebut sudah dikembalikan.
Walaupun dana bantuan Covid-19 yang bersumber dari bantuan Kemenag RI tahun 2020 tersebut dicairkan masing-masing Lembaga Madin dan TPQ, tetapi tersangka Kanan Bin Salas, dan Ikhsanudin Bin Taridi selaku Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan, melakukan pemotongan untuk Infaq atau iuran Rp 500 ribu tiap lembaga yang totalnya Rp 248.500.000,-.
Dan pembelian alat-lat pencegah Covid-19 terhadap 342 lembaga Madin diarahkan oleh tersangka Kanan dan Ikhsanundin pada satu tempat yang sama yaitu CV Antspower. Namun untuk sejumlah 155 Lembaga TPQ, tersangka Kanan dan Ikhsanundin tidak dibelanjakan ke CV Ants Power, tetapi ke UMKM Indiembroidery dengan harga sepaket sebesar Rp 908.800,-dengan total pembelanjaan Rp 140.740.000,-. Namun atas pembelian sebanyak 155 TPQ ke UMKM Indiembroidery itu, tersangka Kanan dan Ikhsanudin dibuatkan invoice dan kuitansi/bukti pembayaran fiktif menggunakan stempel CV Anst Power sebesar Rp 2.675.000,-tiap paket sehingga terkumpul Rp 414.625.000,- Atas perbuatan melawan hukum tersebut ada selisih yang dianggap keuntungan Rp 273.885.000,-. Kemudian keuntungan tersebut digunakan kedua tersangka untuk kegiatan lain.(Het)
