Jakarta, hariandialog.co.id.- Terpidana Robianto Idup dengan
hukuman satu tahun dan enam bulan penjara akhirnya di eksekusi oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ke penjara Lembaga Pemasyarakatan
Cipinang, Jakrta Timur. “Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah
Agung terhadap terpidana. Kan jaksa itu eksekutor untuk para
terpidana,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit
Megonondo.
Menurut Odit, panggilan akrabnya, pihak yang
mengamankan terpidana adalah tim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
bersama tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Usai sidang dan
terpidana keluar kami berikan penjelasan masalah eksekusi putusan MA.
Dan menyangkut segala sesuatunya dibicarakan di kantor Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan dan mengajaknya. Puji Tuhan mau,” kata salah
seorang jaksa dari Pidana Umum yang tidak mau disebut namanya.
Usai sidang terpidana Robianto Idup dibawa ke
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana dengan mobilnya yang
datang ke pengadilan yaitu Toyota Alfard B.2618-RFP. Jaksa dari Pidum
Kejari Jaksel duduk disamping terpidana dikawal anggota kepolisian
berpakaian lengkap dengan senjara laras panjang dan ada beberapa
berpakaian preman. Dibelakang mobil terpidana diikuti tiga unit mobil
tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan PCR yang dilakukan
dokter dari RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, dan dinyatakan sehat
akhirnya sekitar pukul 16.15, terpidana Robianto Idup dibawah
menggunakan mobil Tahanan Pidana Khusus B.1805-SRP di kawal dengan
mobil Innova B.1854-SQN dan B.1421-SQO. Sedangkan mobil terdakwa
B.2618-RFP mengikuti dari belakang.
Sebelumnya di persidangan yang dipimpin oleh majelis
hakim I Dewa Made Budi Watsara, yang dibuka pada pukul 14.00 langsung
penerimaan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajuakan terpidana
Robianto Idup yang diajukan pengacaranya dari Kantor FR&H dengan
alamat kantor Jln. Kemang Selatan X No.8-P, Jakarta Selatan. Setelah
diperiksa berkas oleh hakim I Dewa Made Budi Watsara lalu
mempertanyakan keberadaan pemohon. Setelah semuanya lengkap sempat
dipertanyakan apakah status pemohon di dalam LP dengan posisi sedang
menjalani hukuman di jawab, tidak.
Seperti diketahui, Herman Tandri pengusaha asal
Samarinda, Kelimantan Timur itu, melaporkan Robianto Idup dan Imam
Setia Budi masing – masing Komisaris dan Direktur Utama PT Dian Bara
Genoyang karena merasa ditipu dan digelapkan uang hasil kerja
pengerukan batu bara. Sehingga, Herman Tandrin dirugikan hingga
puluhan miliar rupiah.
Saat jadi tersangka, Robianto Idup melarikan diri ke
Belanda sementara Imam Setia Budi mengikuti jalannya pemeriksaan
hingga di adili di PN Jakarta Selatan dengan hukuman satu tahun
penjara dan sudah bebas. Robianto Idup yang terlambat menjalani proses
persidangan karena tidak berada di Indonesia baru diadili. Saat sidang
di PN Jakarta Selatan dengan hakim Florensani dibebaskan dari segala
tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum Bobby Mokoginta tidak terima dan
melawan dengan kasasi. Akhirnya MA RI menghukum terpidana dengan
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (tob).
