Jakarta, hariandialog.co.id.- Proyek pembangunan tempat
penampungan sementara (TPS) para pedagang Pasar Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, minta agar Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda
Pidana Kusus, turun tangan. Pasalnya, bangunan sudah 3 tahun, lebih
belum dipergunakan.
Bangunan dua tingkat tiga lantai yang berada persis di
belakang Terminal Pasar Minggu itu, dananya Rp.7,6 miliar bersumber
dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2017. Tidak jelas, apa
penyebabnya belum dipergunakan. Bahkan, para pedagang yang berada di
gedung tengah Pasar Pasar Minggu, baru baru ini terbakar juga tidak
menempati bangunan tersebut.
Beberapa tahun yang lalu, pihak Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan dari Pidana Khusus sudah melakukan pemeriksaan baik
dari internal PD Pasar Jaya selaku pemilik, muapun dari pelaksana
pekerjaan, konsultan serta Pemda DKI Jakarta. Bahkan, ahli sudah juga
diperiksa. Begitu juga sudah ada hasil audit investigasi dari Badan
Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Namun, tidak lanjutkan
pemeriksaannya.
Pernah wartawan mempertanyakannya kepada Kasubsi
Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat itu
ditemani oleh Jaksa Agoes, menyebutkan, tidak ada kerugian negara
untuk kasus proyek pembangunan TPS pedagang Pasar Pasar Minggu. Karena
tidak ada kerugian negara dengan anggaran pembangunan Rp.7,6 miliar
akhirnya terhenti.
Untuk itu, sepertinya, Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan tidak sanggup atau berani melanjutkan pemeriksaan atas kasus
dugaan korupsi di proyek pembangunan TPS pedagang Pasar Pasar Minggu
itu, Kejaksaan Agung diharapkan melakukan penyelidikan. “Kan di
Kejaksaan Agung para jaksanya sudah senior pasti bisa mengungkapnya.
Kasus ASABRI dan Jiwasraya saja bisa diungkap dan terbukti. Kan aneh
bangunan belum ditempati atau diserah terimakan disebut tidak ada
kerugian negara,” kata salah seorang pengacara yang mantan senior
ketika dimintai tanggapannya di PN Jakarta Selatan seusai mengikuti
sidang praperadilan. (tob).
