Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Dian Wahyuni, mengajukan Fahrudin alias Udin, Tyosafath
Rompah, Aloysius Da Silvia, Hardie Riansyah dan Darman Gea sebagai
terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M. Rukianta Amanto hingga
meninggal.
Menurut surat dakwaan jaksa Dian Wahyuni bahwa Fahrudin
alias Udin, Tyosafath Rompah, Aloysius Da Silvia, Hardie Riansyah dan
Darman Gea bekerja sebagai security di kantor Kementerian Hukum dan
HAM di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Disebutkan jaksa Dian, Junis hartono dan Ardi pada
tanggal 14 Agustus 2021 melihat korban M Rukinta Amanto naik motor. Di
lihat dan dicocokkan dengan yang di CCTV, ciri ciri korban sama dengan
yang mencuri kabel pada tanggal 8, 9 dan 10 Agustus 2021. Melalui
handy talky, meminta seluruh security besiap-sia dan Darman Gea
menangkap korban. Setelah itu berulang-ulang dipukuli dan setelah itu
korban dibawa ke Posko dengan kedua tangannya diborgol.
Setelah di Posko Kemenkumham, korban dipukuli lagi
setelah diserahkan kepada Teguh Sapriyanto (anggota TNI AL). Saat
diintograsi, korban terus dipukuli dengan selang air hingga akhirnya
tergeletak. Setelah diperiksa nadinya tidak ada. Kemudian korban
dengan menggunakan ambulan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta
Timur. Dari Rumah Sakit terbit visum etrevertum yang menyebutkan
korban meninggal akibat pukulan benda tumpul.
Untuk itu, jaksa Dian Wahyuni menuntut para terdakwa
yang bersidang secara online dari ruang 3 PN Jakarta Selatan, dengan
pidana penjara sebagaimana pada Pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Sementara
Teguh Sapriyanto yang anggota TNI AL diadili secara hukum militer.
(tob)
