Jakarta, hariandialog.co.id.- – Jaksa Agung ST Burhanuddin
memerintahkan aparatnya menghabisi mafia tanah. Dalam kejahatan itu,
komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa. “Sesuai
arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ini memang harus kita
habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa,” kata
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Fadil Zumhana dalam channel akun YouTube Fakultas Hukum Universitas
Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, Rabu (10/11/2021).
Pesan di atas disampaikan dalam webinar Program Doktor
Hukum FH Unsoed. Ikut pula menjadi pembicara Dirjen Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bagus Agus
Widjayanto, Dekan FH Unsoed Prof M Fauzan, dan Koordinator Program
Doktor FH Unsoed, Riris Ardhanariswari.
“Ditindak sesuai alat bukti yang ada dan strategi penindakan terhadap
mafia tanah ini kita sudah punya standar operasional prosedur,
kasus-kasus pertanahan yang harus kita lakukan dan petunjuk teknis
sudah banyak dan akan kita dorong kembali. Kita akan bekerja
profesional. Bagaimana menindak para pelaku itu,” kata Fadil.
Fadil mencatat berbagai modus. Pertama, merekayasa
seolah-olah ada sengketa dan diselesaikan dengan jalur pengadilan.
Seolah-olah ada sengketa. Lalu gugat-menggugat. “Suratnya keluar juga
dari BPN. Nggak ngerti saya,” kata Fadil.
Kasus mafia tanah itu, kata Fadil bisa dikuasi orang
seolah-olah oleh penggarap. Tapi orang-orang mafia tanah juga. Fadil
mencontohkan kasus yang ditangani seperti tanah PTPN dan PT KAI. Fadil
masih ingat kasus mafia tanah di Medan yang dibebaskan di Mahkamah
Agung (MA). Namun dalam kacamatanya, kasus itu harusnya tetap salah.
“Kita menghormati putusan pengadilan,” kata Fadil.
Modus kedua, tanah diakui oleh mafia tanah dengan
vorpending yang sudah tidak berlaku. Bukti palsu, seolah-olah ada jual
beli. Ketiga, yaitu dengan meminjam sewa tanah pemerintah dengan
jangka waktu yang cukup lama hingga 50 tahun sehingga pemasukan
pemerintah negara sangat kecil sekali.
Modus selanjutnya, tanah dikuasai mafia tanah untuk
disertifikatkan. Modus kelima yaitu kerja sama dengan kades, lurah
untuk mendapatkan girik, surat keterangan tidak sengketa, sehingga
diterbitkan sertifikat oleh orang BPN. “Sertifikat bisa dobel. Apalagi
cuma SKT. Di daerah pertambangan, izin tumpang-tindih,” kata Fadil.
Modus keenam adalah menggunakan eigendom palsu. Dan
terakhir melaporkan sertifikat hilang ke kepolisian sehingga bisa
keluar sertifikat ‘aspal’. “Kalau di BPN ada prosesnya. Tapi
sebetulnya, sebaik-baik hukum adalah orang yang ada di balik hukum
itu,” pungkas Fadil.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Bagus Agus Widjayanto mengakui
banyak pemalsuan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu. Salah
satunya membuat girik palsu untuk mengklaim tanah. “Beberapa bulan
lalu di Banten dan Bekasi, ditemukan oleh aparat kepolisian yang
memproduksi girik-girik baru. Blangko aslinya sudah ada, stempel sudah
ada, tinggal diisi nomor baru dan lokasi. Dan pelakunya ternyata
mantan pegawai pajak. Ini menjadi persoalan,” kata Bagus. (dtc/bing).
