Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta melalui hakim
yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta, kembali menggelar sidang kasus
penembakan eks laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruang Utama PN
Jakarta Selatan dengan terdakwa Ipda M Yasmin Ohorella dan Briptu
Fikri Ramadhan.
– Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Operasi PT Jasamarga
Tollrod Operator Yoga Tri Anggoro sebagai saksi dalam sidang lanjutan
dugaan Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Operasi PT
Jasamarga Tollrod Operator Yoga Tri Anggoro sebagai saksi dalam sidang
lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap
empat anggota eks laskar FPI.Yoga mengatakan, saat kejadian, CCTV Km
49-72 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) offlinekarena ada gangguan pada
fiber optik.
t Awalnya salah seorang JPU menanyakan bagaimana pengawasan dan
operasional CCTV Jasamarga di ruas Tol Japek. indak pidana pembunuhan
(unlawful killing) terhadap empat anggota mengatakan, saat kejadian,
CCTV Km 49-72 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) offlinekarena ada gangguan
pada fiber optik.awalnya salah seorang JPU menanyakan bagaimana
pengawasan dan operasional CCTV Jasamarga di ruas Tol Japek.
“Bisa saudara jelaskan bagaimana bentuk pengawasan dan operasional,
khususnya untuk CCTV?” tanya Jaksa.
“Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan
pemeliharaan CCTV pemeliharaan rutin maupun perbaikan,” jawab Yoga.
“Terkait keberadaan CCTV bisa dijelaskan?” tanya Jaksa lagi.
“Untuk keberadaan CCTV, kalau di standar pelayanan minimal oleh PUPR,
saya mendapat perintah untuk memasang dan memelihara CCTV itu sebagai
fasilitas tambahan jalan tol. Untuk ruas Japek kita memasang CCTV dari
Km 2-72 jumlahnya sekitar 123 CCTV. Lalu kami juga dengan memberikan
pekerjaan timnya Pak Budi kita memasang CCTV dari Km 10-48,” jawab
Yoga.
Jaksa kemudian mempertanyakan kondisi CCTV mulai gerbang tol Karawang
Barat hingga rest area Km 50 pada saat kejadian. Berdasarkan laporan
dari tim di lapangan, Yoga mengatakan kondisi CCTV pada saat itu
sedang dalam keadaan offline sejak sehari sebelum kejadian.
“Apakah CCTV yang ada mulai dari pintu gerbang Karawang Barat sampai
dengan Km 50 apakah kondisinya waktu itu aktif terkunci atau gimana?”
tanya jaksa.
“CCTV pada saat kejadian terkait perkara ini kami mendapat laporan
jadi laporan kerusakan dari tim kami di area, di lapangan, Minggu, 6
Desember 2020, pukul 04.40 WIB, itu ada laporan bahwa CCTV dari Km
49-72 itu offline, dalam hal ini karena kami set 24 jam tampilannya
hilang. Itu di hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020, jam 04.40 WIB,
itu dapat laporan,” kata Yoga.
Yoga menuturkan, pihaknya kemudian membuat laporan kerusakan CCTV ke
pihak vendor. Dia mengaku saat itu tidak mengetahui penyebab CCTV
offline.
“Jadi kami ketika ada kejadian seperti itu, kita akan selalu membuat
laporan kerusakan seperti itu kami sampaikan ke vendor kami. Tapi kita
belum tahu penyebabnya apa offline,lalu kita sampaikan ke vendor untuk
perbaikan. Itu CCTV 49-72 Tol Japek,” jelasnya. (tob).
