Balige, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Tobasa mengeksekusi
terpidana dua tahun penjara Rostaida Pardede ke Rutan kelas II-B,
Balige, Sumatera Utara. “Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah
Agung atas Kasasi No.864/K/PID/2021 tanggal 15 September 2021. Kan
jaksa itu pelaksanaka eksekusi atas putusan baik PN, PT maupun MA,”
kata Kasi Intelijen GILBERTH SITINDAON S.H, (16-11-2021).
Sesuai aturan yang berlaku sebelum dieksekusi ke Rutan
Kelas II , Balige, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi
dan tentu sesuai dengan Protokol Kesehatan. Begitu juga sang terpidana
diperiksa kesehatannya dan setelah dinyatakan tim medis sehat baru
diantar ke Rutan dengan pengawalan petugas.
Eksekusi terhadap terpidana Rostaida Pardede
berdasarkan surat Perintah kejari Tobasamosrir (P-48) No:
780/L.2.27/EOH.3/11/2021 Tanggal 10 November 2021. Penangkapan
dipimpin langsung oleh Kasi Pidum MARLYA BANGUN S.H, Kasi Intelijen
GILBERTH SITINDAON S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) INDRA SEMBIRING S.H,
ANITA SIAGIAN S.H dibantu petugas Kepolisian.
Pada saat penangkapan tim langsung menuju ke rumah
terpidana akan tetapi terpidana tidak ada di rumah. Saat itu yang
terdapat dirumah hanyalah anak terpidana. Setelah itu petugas
menyarankan agar anaknya berkomunikasi dengan terpidana. Setelah
datang, tim bersama terpidana menuju kantor ke Kejari Toba Samosir.
Adapun kronolgis kasus posisinya, terpidana telah
melakukan penipuan terhadap saksi korban ROMASTA PARDEDE terkait
pembelian beberapa bidang tanah dengan modus operandi, menawarkan
beberapa bidang tanah di Kabupaten Toba kepada saksi korban untuk
dibeli. Terpidana mengatakan kepada saksi korban bahwa ke depannya
Kabupaten Toba akan menjadi pusat pariwisata.
Karena omongan yang meyakinkan dan akhirnya korban
tertarik. Dilanjutkan mengirimkan uang beberapa kali dengan cara
transfer ke rekening diberikan oleh terpidana. Lalu setelah itu
terpidana membelikan beberapa bidang tanah dengan uang yang di
kirimkan oleh saksi korban hingga Rp. 4.619.450.000.
Saat itu Kejaksaan Negeri Tobasa menyebutkan perbuatan terpidana
tersebut melanggar pasal 378 KUHP dan menuntut pidana penajra selama 3
tahun dan 3 bulan. PN Balige menghukumnya dengan pidana penjara selama
3 tahun. Hal ini sesuai Putusan: 244/PID.B/2020/PN. Blg tanggal 08
Februari 2021. Atas putusan tersebut terpidana Rostaita Pardede
menyatakan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT), Medan Perkara,
diputus ONSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING ( Lepas dari segala tuntutan
hukum) dengan Nomor Putusan: 334/PID/2021/PT MDN tanggal 01 April
2021.
Dengan bebasnya terdakwa saat itu, Kejari Tobasa melalui Jaksa
Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya
menghukumnya 2 tahun penjara sebagaimana putusan kasasi:
864/K/PID/2021 tanggal 15 September 2021. “Jadi putusan sampai di
Kejaksaan dan langsung dibentuk tim oleh Kajari dan akhirnya bisa kita
eksekusi ke Rutan,” jelas Kasi Intel mewakili Kepala Kejaksaan Negeri
Tobasa Baringin Pasaribu, SH,MH. (tob).
