Jakarta, hariandialog.co.id.- Nirina Zubir jadi korban mafia tanah. Polisi telah menetapkan 5 orang
tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus ini ada 5 tersangka yang di mana mereka bekerja sama
dengan notaris,” kata Fadhlan Karim, kakak ketiga Nirina Zubir saat
menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu
(17-11-2021).
Mereka, pelaku mafia tanah yang mengambil aset keluarga Nirina Zubir
adalah asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan
suaminya, Edrianto. Selain itu ada pula notaris yang membantu Riri
Khasmita, yaitu Faridah dari PPAT Tangerang. Polisi telah menahan
mereka di Polda Metro Jaya.
Sedangkan dua orang lainnya, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Mereka notaris dari PPAT Jakarta Barat yang memuluskan aksi Riri
Khasmita mengambil alih aset ibunda Nirina Zubir. Sebab, enam aset
properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah
Jakarta Barat.
Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan polisi masuk dengan nomor
LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pertanggal 3 Juni 2021. Lapora masuk dengan nama
pelapor Fadhlan Karim.
Ada 6 aset properti yang diambil alih oleh Riri Khasmita, ART ibunda
Nirina Zubir. Dua diantaranya berupa tanah kosong yang sudah dijual
oleh Riri Khasmita. Sedangkan empat aset lainnya diagunkan ke bank.
“Jadi dari 6 properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak,
dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan
Karim.
“Kasus ini sudah kami laporkan dan sudah diurus oleh pihak kepolisian.
Tiga (tersangka) sudah (dilakukan) penahanan dan dua masih dalam
proses,” tukas kakak Nirina Zubir. (tob)
