Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan
korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. KPK berjanji tidak akan ada
unsur politik dalam proses penyelidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron
mengatakan setiap penanganan kasus di KPK diukur sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku.
“Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan ke KPK pasti
motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya,
pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau
memenuhi ukuran hukum, kami tindak lanjuti,” kata Ghufron kepada
wartawan, Selasa (16/11/2021).
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, KPK mengacu pada
standar hukum. Selain itu, setiap laporan yang masuk akan
ditindaklanjuti dengan prosedur yang berlaku.
“KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik
prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya, jadi setiap laporan yang
dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan
prosedur yang kami tentukan,” ujar Ghufron seperti dikutip detik.com
Ghufron menuturkan setiap laporan akan diterima dan dikaji.
Selanjutnya akan ditelaah dengan menentukan apakah dapat diduga
sebagai tindak pidana korupsi.
“Apa saja? Pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut
apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak
pidana korupsi,” sambungnya. (bing)
