Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Damian Samuel Alexander
alias Samuel (25) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diancam
dengan dakwaan dua pasal yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun
2009 tentang narkotika.
Menurut surat dakwaan jaksa Didi Aditya Rustando,
terdakwa yang berdomisili di Pondok Tanah Mas C-21, Rt 03 Rw 26,
Kelurahan Wanasari , Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditangkap
pada 29 April 2021 saat diberada di rumahnya. Petugas kepolisian dari
Satuan narkoba Polres Jakarta Selatan Rama Arta Wijaya dan Deksy
Prima.
Penangkapan Damian Samuel atas informasi dari
masyarakat kalau di daerah tersebut sering dilakukan penyalahgunaan
narkotika. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan seisi rumahnya
ditemukan daun ganja kering seberat 0,3340 gram. (tob).
