Jakarta,hariandialog.co.id– Rapat kerja nasional Kejaksaan Agung (Rakernas Kejagung) untuk tahun 2021 ini diadakan mulai tanggal 7-9 Desember yang digelar secara semi virtual. Hal sama juga dilakukan pada Rakernas Kejagung pada tahun 2020.
Gelaran Rakernas terpaksa dilakukan secara semi virtual terkait dengan merebaknya pandemi covid-19 pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 meskipun ancaman covid-19 sudah menurun, tetapi demi menjaga dan mencegah adanya penularan baru.
Rakernas Kejagung tersebut dibuka langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanddin. Dan saat Jaksa Agung memberikan sambutan dan pengarahan, tiba-tiba dilanjutkan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi karena Jaksa Agung harus berangkat memenuhi panggilan Komisi III DPR RI karena saat itu digelar sidang pengesahan Rancangan Undang Undang Kejaksaan yang baru sebagai pengganti Undang Undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004.
Pada Rakernas Kejaksaan RI tahun ini bermotokan “ Kerja Cerdas Profesional Berintegritas untuk Indonesia Maju” yang diikuti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kaban Diklat Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, Wakil Kejaksaan Tinggi.
Selain itu juga diikuti oleh para Asisten di Kejaksaan Tinggi, para Kajari, Perwakilan Kejaksaan di Riyadh, Bangkok, Hongkong dan Singapura, serta para jaksa yang dikaryakan di instansi lain.
Dan Selaku Ketua Umum Rakernas Kejagung RI tahun 2001 ini ditunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Amir yanto.
Pada Rakernas Kejaksaan ini akan dibahas berbagai hal terkait dengan sejumlah bidang sesuai dengan bidang-bidang yang ada, misalnya, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Intelijen, dan lain-lainya untuk diformulasikan menjadi suatu kebijakan yang akan dijadikan sebagai landasan maupun pedoman dalam melakukan tugas pokok dan fungsi oleh para insans adhyaksa itu nantinya. (Het)
