Jakarta, hariandialog.co.id.– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
membolehkan pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini pengadaan
barang/jasa sejak Juli atau Agustus sebelum tahun anggaran berikutnya
ditetapkan.
Misalnya lelang barang/jasa tahun anggaran 2023 yang dapat
dilakukan pada Juli/Agustus 2022. Hal ini dilakukan untuk
mempersiapkan langkah dan strategi pemerintah daerah (Pemda) dalam
meningkatkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) tahun anggaran 2022 dan periode mendatang.
“Ini penekanan bahwa (pemerintah) daerah boleh melakukan
pengadaan dini sejak bulan Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya,”
kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Jenderal) Bina Keuangan
Daerah (Keuda) Agus Fatoni dalam konferensi pers Percepatan Realisasi
APBD yang digelar secara hybrid di Kantor Pusat Kemendagri, Senin
(6/12/2021) seperti dikutib niaga.asia.
Di sisi lain, Kemendagri juga telah menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP). Penandatanganan itu terkait pengadaan dini atas
barang/jasa di lingkup pemerintah daerah. “Pemda melakukan pengadaan
(lelang) dini, ini kami sudah koordinasi, konsultasi dengan LKPP
pengadaan barang/jasa yang sudah bisa dimulai pada bulan
Juli/Agustus,” terangnya. (pitta).
