Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah memutuskan membatalkan
penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun
Baru 2022. Terkait hal itu akan ada revisi Instruksi Mendagri
(Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian
Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal mengatakan Inmendagri
tersebut paling lambat akan diterbitkan pada Kamis (9/12). Dia
menjelaskan saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga
terkait. “Paling lambat Kamis. Sedang dimatangkan sambil
dikoordinasikan dengan KL terkait,” kata Safrizal kepada merdeka.com,
Selasa (07-12-2021).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan
mengumpulkan kepala daerah pada besok Rabu (8/12). Dia akan memberi
pengarahan terkait aturan peniadaan PPKM level 3 selama natal dan
tahun baru (Nataru) di seluruh Indonesia. “Besok nanti akan ada rapat
saya dengan kepala daerah di antaranya membahas mengenai masalah
antisipasi Nataru,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta,
Selasa (07-12-2021).
Tito menjelaskan alasan pemerintah tidak menerapkan pelaksanaan
PPKM level 3 di seluruh daerah saat Nataru. Yaitu karena penambahan
kasus harian Covid-19 yang rendah dan Indonesia termasuk kategori
rendah penyebaran. “Kita kan lihat angka-angka status konfirmasi kan
relatif rendah dibandingkan dulu yang puluhan ribu. Termasuk yang WHO
(badan kesehatan dunia) level yang satu low rendah, enggak banyak
negara rendah itu,” ucap Tito seperti dikutib merdeka.com.
Mantan Kapolri ini menjelaskan penerapan PPKM level 3 adalah
pembatasan sangat ketat. Tetapi, tidak semua daerah di Indonesia
menunjukkan kondisi yang buruk.
“Kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan
sangat-sangat ketat. Tidak semua daerah, dan kita melihat
indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan,” tandasnya. [pitta]
