Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI Arteria
Dahlan bakal melayangkan surat ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi sebagai bentuk
protes.
Pasalnya, sebut Arteria Dahlan, perkara dugaan tindak
pidana korupsi suap impor emas yang diduga melibatkan delapan
perusahaan dan diadukan Arteria Dahlan tidak kunjung naik ke
penyidikan dan tidak ada tersangka.
Padahal, kata Politisi PDI-Perjuangan itu, dugaan kerugian
negara yang timbul akibat kasus dugaan suap impor emas tersebut
mencapai Rp47,1 triliun. “Nanti saya akan coba surati untuk
menanyakan ke Pak Dirdik terkait importasi emas bongkahan, yang
ternyata bukan bongkahan, melainkan barang setengah jadi, nanti akan
saya tanyakan,” tutur Arteria kepada Bisnis di Gedung DPR, Selasa
(7/12/2021).
Arteria juga memberi masukan kepada Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi agar memeriksa semua
pejabat pada Direktorat Bea Cukai dan Pejabat PT Antam untuk
mengungkap perkara korupsi sebesar Rp47,1 triliun tersebut. “Itu
gampang saja, tinggal panggil dan periksa orang Bea Cukai, eks
Dirut-Dirut Antam. Mudah sekali itu, kenapa belum ada tersangka,”
katanya. (tob).
