Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Liliek Prisbowono Adi meminta agar Jaksa Penuntut Umum
Tamalia Roza, untuk mempersiapkan surat tuntutan. “Sidang ditunda
untuk dibuka kembali 2 minggu mendatang dengan agenda pembacaan surat
tuntutan,” kata Hakim Liliek Prisbowono Adi.
Hakim Liliek yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan
mengingatkan jaksa Tamalia Roza dan timnya dari Kejaksaan Agung untuk
memperhatikan waktu. “Tolong ya, agar dua minggu yang akan datang
sudah siap untuk dibacakan. Sidang perkara ini sudah cukup lama. Jadi
mari kita perhatikan jadwal sidangnya,” tegas hakim Liliek dan minta
terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di Rutan karena dialihkan itu
datang tanpa harus dipanggil.
Sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa OCO Darmowasito
terungkap bahwa terdakwa punya kewajiban yang belum dapat dipenuhi
sebesar Rp.120 miliar lebih. Bahkan, perusahaannya PT Taras Graha
Advisindo, telah dipailitkan. Hal itu terbukti bahwa korator telah
menyuratinya meminta agar diserahkan aset aset terdakwa. Namun,
ditolak PN Jakarta Selatan karena masih terkait kasus tindak pidana.
Seperti diketahui sebagaimana di surat dakwaan
menyebutkan terdakwa Oco Darmowasito bin H. Abdul Hadi yang
berdomisili di Jln. Pdk Raya No.9 Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak,
Jakarta Selatan dan atau Jalan Gunawarman No.9 Rt 006 Rt 003,
Kelurahan Selong, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, disebut merugikan
15 orang investor sebesar Rp.92,4 miliar.
Adapun mereka yang dirugikan terdakwa OCO yang ditahan
penyidik sejak 15 Juni 2020 dan terus diperpanjang Kejaksaan melalui
persetuan PN Jakarta Selatan, yaitu Jenny Marpaung sebesar Rp.3
miliar, Hj. Ai Rochmah sebesar Rp.500 juta, Siti Hafizah Adawiyah
sebanyak Rp.200 juta, Ye;iana sebanyak Rp.75,5 miliar, Ratna Wulun Ayu
sebesar Rp.600 juta, Ary Maulana Rp.200 juta, Endang Triwibawanti
Rp.450 juta, Raisis A Panigoro Rp.500 juta, Arifin A Panigoro Rp.500
juta, Shanti Laminingsih P Rp.2,6 miliar, Sukhaemi Rp.400 juta, Aim
Nursaklim Saleh Rp.250 juta, Yus Yusran Saleh Rp.300 juta, Purida Ilda
Rp.500 juta dan Tjong Lan Tjong sebesar Rp.6,9 miliar hingga semuanya
berjumlah Rp.92,4 miliar.
Perbuatan tindak pidana itu dilakukan terdakwa selaku
Direksi PT Taras Graha Advisindo yang berdiri sejak 16 Januari 2013
dengan mengajak calon investor untuk membeli surat utang /medium Term
Note (MTN) dalam hal pembangunan Paditeras Kondotel di daerah Seminyak
Bali. Untuk investasi diberi imbalan 15 hingga 16 persen dari yang
diinvestasikan. Dan bagi yang menginvestasikan Rp.100 juta hingga
Rp.900 juta hanya MTN diberikan tidak ada PPJB.
Sementara yang menginvestasikan di atas Rp.1 miliar
ada jaminan PPJB buy back dan surat bilyet Medium Term Note serta
menginap 2 hari satu malam di Hotel Lateras beserta tiket akomodasi
untuk setiap kali penampatan investasi. Dan itu yang disampaikan
marketing sesuai penjelasan terdakwa OCO Darmowasito. Dalam memasarkan
MTN yang diterbitkan PT Teras Graha Advisindo hanya menggunakan
marketing freelance sebanyak 25 orang.
Atas perbuatan terdakwa Oco Darmowasito jaksa Lydia
Dewi Rahayuningrum, Tamalia Roza, Sundaya, Maudin, Wawan Gunawan
mengancam pidana penjara sebagaimana dakwaan pertama pada Pasal 378
KUHPidana, dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana dan dakwaan ketiga
melanggar sebagaimana di Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(tob).
