Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) RI, memperberat
hukuman Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra
Soenjoto, penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp 35,7 miliar.
Hiendra Soenjoto terbukti menyuap mantan Sek MA RI Nurhadi.
Awalnya, Hiendra dihukum 3 tahun penjara di tingkat
pertama dan tingkat banding. Di kasasi, diperberat menjadi 4,5 tahun
penjara. Di kasasi, hukumannya diperberat. “Tolak Kasasi Permohonan
Terdakwa dengan Perbaikan mengenai dakwaan yang Terbukti Pasal 5 ayat
(1) a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan
alternatif Pertama dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan 6
bulan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis
(9-12-2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan
anggota Suharto dan Ansori. Vonis itu diketok pada Rabu (08-12-2021)
kemarin dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. “Disamping hukuman
penjara, Hiendra juga dipidana denda Rp 100.000.000,- dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana
kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Agung yang juga Wakil Ketua MA
bidang Yudisial itu.
Putusan itu menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang menolak
Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU Tipikor dan
menggantinya dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim agung itu juga tetap menyatakan
Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan
menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi
selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra. “Terdakwa telah
memberikan uang Rp 35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan
seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky
Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp 35.726.955.000 terkait
dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah
terbukti pada diri terdakwa,” ucap majelis hakim saat bersidang di PN
Jakarta Pusat. (tob)
