Jakarta,hariandialog.co.id – Dr Amir Yanto SH.MH yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terpilih untuk menjabat Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Ketum-PJI) periode 2022-2024 menggantikan pejabat lama Setia Untung Arimuladi SH.MH sebagai Ketum PJI periode 2019-2021.
Terpilihnya Dr Amir Yanto yang juga pernah menjabat Kajati Sumatera Utara tersebut sebagai Ketum PJI 2022-2024, diadakan melalui musywarah nasional (Munas) PJI tahun 2021 yang digelar secara luring maupun daring yang dipusatkan dari lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (16/12/21). Munas tersebut diikuti para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang PJI di seluruh Indonesia.
Pada Munas PJI 2021 yang digelar, Dr Amir Yanto memperoleh suara terbanyak hingga menyisihkan calon lain yaitu: Dr Bambang Sugeng Rukmono saat ini menjabat JamBin, Dr Asep Mulyana SH.MH saat ini sebagai Kajati Jabar, dan Karopeg, Katarina Endang Sarwestri SH. Atas perolehan suara itu maka Dr Amir Yanto ditetapkan sebagai Ketum PJI periode 2022-2024.
Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin SH selaku Pelindung PJI, dalam amanatnya saat membuka Munas PJI tersebut mengatakan, setiap pergantian Ketum PJI adalah merupakan dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi.
“Namun dari setiap kepengurusan tersebut, memiliki satu tujuan yang sama guna mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi jaksa yang lebih baik lagi dari waktu kewaktu,” tukas Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada kesempatan yang sama mengatakan apresiasinya kepada Ketum PJI periode 2019-2021, Setia Untung Arimuladi yang telah membuat banyak karya dan dharma bakti dalam membesarkan nama PJI dan juga insitusi Kejaksaan RI.
Karya dan dharma bakti yang telah dibuat oleh Setia Untung Arimuladi, diantaranya:
1.Pembuatan dan launchingwebsite PJI (pji.kejaksaan.go.id dan aplikasi e-pji).
2.Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pertemuan forum internasional seperti International Association of Prosecutors (IAP), Konfrensi Jaksa Penuntut Umum China-Asean, maupun konfrensi terkait UNCAC.
3. Mengajukan uji mateteriil ke MK mengenai Undang Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dan keberhasilan lainnya.
Sedangkan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi selaku Ketum PJI periode 2019-2021pada sambutannya ketika menutup Munas PJI 2021, mengatakan, antara lain: Disahkannya Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sehingga memperkuat kedudukan Kejaksasaan RI, baik dari sisi organisasi serta kewenangan yang mampu memulihkan dan menjaga marwah kejaksaan itu sendiri.
“Untuk itu diharapkan PJI mampu sebagai garda terdepan dalam menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang undang tersebut. PJI juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait kedudukan dan kewenangan baru yang terkandung dalam undang undang tersebut,” tukas Untung. (Het)
