Jakarta, hariandialog.co.id – Praktisi hukum TM Mangunsong SH mendesak Jaksa Agung St Burhanuddin menepati janjinya untuk melanjutkan eksekusi bagi para terpidana mati yang sudah dilakukan oleh M Prasetyo saat menjabat Jaksa Agung. Janji itu diucapkan Burhanuddin begitu dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung tahun 2019 lalu, namun hingga kini belum dilaksanakan.
“Kalau memang vonisnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak mengeksekusi terpidana mati. Sebab menunggu lama-lama eksekusi mati dalam kondisi lembaga pemasyarakatan kini yang tidak manusiawi, sama saja dengan melakukan penyiksaan,” ungkap TM Mangunsong kepada Dialog di Jakarta, Rabu (22/12).
Catatan Dialog, saat ini sebanyak 274 terpidana mati belum dieksekusi. Dari jumlah itu, sebanyak 68 dipidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 kasus terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebanyak 60 terpidana hukuman mati telah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 10 tahun. Bahkan lima terpidana mati di antaranya telah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun.
Bagi terpidana mati kasus narkotika yang jumlahnya cukup banyak, yakni 90 orang, Mangunsong mengaku khawatir jika mereka tidak segera dieksekusi mati, mareka akan mengulangi perbuatannya dari dalam penjara. Mangunsong lalu mengungkap data Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa 90 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan dari dalam penjara. “Kalau terpidana mati kasus narkotika tidak segera dieksekusi, jangan harap kasus narkotika akan berkurang,” jelas Mangunsong yang juga Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat.
Mangunsong menegaskan, menunggu dalam waktu yang tak menentu untuk dieksekusi serta dalam penjara yang tak layak merupakan bagian dari penyiksaan. Hal itu, katanya, merupakan bagian dari penghukuman yang kejam dan tak manusiawi.
Mangunsong pun mengutip temuan ICJR, di mana para napi ditempatkan dalam sel bercahaya rendah, waktu minim untuk berkegiatan di luar sel, mengalami diskriminasi dan perundungan, kekerasan, dan lapas yang overkapasitas. “Kondisi itu memengaruhi kondisi psikologis terpidana mati,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Mangunsong, nutrisi yang kurang dalam makanan, tidak ada pemeriksaan medis berkala, jam besuk terbatas, akses terbatas terhadap bahan bacaan, dan jumlah psikolog yang sangat minim, membuat para terpidana mati kian tersiksa.
Hal tersebut, kata Mangunsong, menciptakan fenomena yang disebut fenomena deret tunggu. “Artinya, situasi-situasi buruk ketika terpidana mati mengalami tekanan mental atau stres yang hebat karena menunggu waktu eksekusi yang panjang dan tak pasti di tempat-tempat penahanan dengan kondisi yang tidak layak,” paparnya.
Dihubungi terpisah, seorang pengacara senior lainnya juga meminta Jaksa Agung St Burhanuddin sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati, terutama dalam kasus narkotika. Hal tersebut penting karena selama ini kalau ada pelaku pengiriman atau impor narkotika, baik jenis sabu, ganja maupun lainnya, dipastikan dikendalikan oleh para terpidana mati dari lembaga pemasyarakatan-lembaga pemasyarakatan (LP-LP) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kalau barang buktinya banyak di atas ratusan kilogram apakah jenis sabu atau jenis lainnya dipastikan dikendalikan oleh para terpidana yang sedang menjalani hukuman. Kalau sudah disebut dikendalikan dari LP, khususnya mereka para terpidana mati, pasti ada mata rantai yang terputus. Jadi kalau terpidana, apalagi terpidana mati, pasti buat ulah di LP. Kalau mereka tidak segera dieksekusi, sudah dipastikan Indonesia masih menjadi tempat tujuan peredaran terbaik bagi pelaku bisnis narkoba,” jelas pengacara itu.
Pengacara yang mengaku sebagai pengamat kesehatan masyarakat, khususnya yang terdampak narkotia, itu sangat menyangkan Kejaksaan Agung lamban atau bahkan tidak mau melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati. “Maaf, ada apa dengan tidak maunya Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati, khususnya terpidana narkotika. Kan grasi sudah ditolak, mau upaya apa lagi? Segera eksekusi, dong. Kalau begini, jadi tanda tanya ada apa dan kenapa tidak dieksekusi mati para terpidana mati itu?” tanyanya.
Terkait banyaknya terpidana mati belum dieksekusi oleh Kejagung, redaksi minta tanggapan Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung dengan surat tertanggal 06 Desember 2021. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait tidak dilaksanakannya eksekusi mati kepada para terpidana mati itu. Padahal, surat konfirmasi atau pertanyaan sudah diterima pihak Kapuspenkum Kejagung. (tim)
