Lamongan, hariandialog.co.id.- Sebanyak tiga pemohon mengajukan izin
poligami (izin kawin lagi) di Lamongan. Ketiga pemohon ini masuk
sebagai beban perkara selama tahun 2021 ini. “Ada tiga pemohon yang
masuk beban perkara selama 2021,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan
Agama (PA) Lamongan Mazir kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Ketiga pemohon ini, menurut Mazir, merupakan orang yang
berprofesi sebagai pekerja swasta yang mempunyai penghasilan menengah
ke atas. Untuk tahun 2021 ini, terang Mazir, tak ada pemohon poligami
ke PA yang dari golongan PNS. “Ketiga pemohon merupakan swasta yang
mempunyai penghasilan menengah ke atas,” ujarnya.
Meski menganut hukum monogami, lanjut Mazir, sesuai dengan
aturan perundang-undangan seorang muslim yang akan beristri lebih dari
satu maka wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan
Agama. Menurut Mazir, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan
atau ketentuan yang dibutuhkan demi keperluan pembuktian pada saat
sidang poligami berlangsung.
“Foto kopi buku nikah asli dengan istri pertama, foto kopi KTP dari
pemohon, istri pertama dan calon istri kedua. Lalu foto kopi kartu
keluarga (KK) pemohon dan calon istri kedua, surat pernyataan akan
berlaku adil oleh pemohon, yang dilegalisir pos bermaterai 10.000,
surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, slip
gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen
pendukung seperti sertifikat dan lainnya, serta surat permohonan
poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan foto kopi KTP saksi
minimal 2 orang,” papar Mazir terkait syarat yang harus dipenuhi.
Mazir mengungkapkan persetujuan dari istri pertama tidak diperlukan
jika istrinya tak memungkinkan dimintai persetujuan, di antaranya
seperti tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun, atau sebab
lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
Tak hanya itu, ungkap Mazir, suami yang ingin poligami, juga tidak
dalam kondisi terpaksa dan harus memastikan jika mampu menjamin
keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya serta menjamin akan
berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.
“Hanya saja mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat
sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari
kondisi hati atau perasaannya. PA hanya memberikan izin poligami jika
alasannya dirasa logis dan kuat. Misalnya, istri tak dapat menjalankan
kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit kronis yang
susah disembuhkan, dan istri tak dapat melahirkan keturunan,”
imbuhnya.
Untuk PNS, ungkap Mazir, ada ketentuan tambahan yang perlu diketahui
dan disiapkan karena jika melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin
berat. Ketentuan tambahan itu di antaranya harus ada izin dari pejabat
atasannya, diajukan secara tertulis, dan dicantumkan alasan lengkap
yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Apabila telah menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya
yang hendak berpoligami, maka harus memberikan pertimbangan
selambat-lambatnya 3 bulan serta meneruskannya kepada pejabat melalui
saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan,
terhitung sejak mulai ia menerima permintaan izin itu sesuai bunyi
Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45
Tahun 1990,” pungkas Mazir. (detik.tur)
