Pontianak, hariandialog.co.id.- Warga Masyarakat Jungkat datang untuk
melaporkan indikasi kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalbar. Senin (27-12-2021) Beberapa Warga masyarakat Jungkat, dan
H.Hasan Rubeni, yang didampingi dua kuasa Hukum Pendamping Masyarakat
Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat Melaporkan Dugaan Mafia Tanah
Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat Kabupaten Mempawah.
Dalam Pertemuan di aula kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,
tersebut Warga Masyarakat jungkat dan dua kuasa hukum Pendamping
masyarakat, Rony Panjaitan, SH dan Heru Ramdani, SH. yang diterima
oleh Bidang Datun, diruang Aula pertemuan Kantor Kejaksaan tinggi
Kalbar.
Rony Panjaitan,SH. Kuasa Pendamping masyarakat Jungkat,
mengatakan terkait dengan Lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat,
“kita masih berkordinasi dengan kejaksaan Tinggi Kalbar, Khusus nya
dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara . Untuk melakukan Langkah
langkah dan Upaya upaya Hukum Selanjut nya.” ungkap Rony kepada awak
media ini.
Lanjut disampaikan, Tentu nya tanah ini Prodak BPN , maka
langkah selanjut nya kita akan melakukan Proses Pembatalan Sertifikat,
atas nama Dewi Inafiah tersebut, “Karena secara Materil mungkin Cacat
Administrasi.” ucap Rony Panjaitan seperti diwartawakan mediakalbar.
Dan ditambah kan Rony, kita juga akan melakukan upaya lain
selain itu, ” kita juga mungkin membuat Pengaduan Ke Satgas Mafia
Tanah, tentu nya langkah langkah tersebut juga harus kita Lengkapi
dengan data data dan Dokumen dokumen .
Yang paling penting bagi kami selaku kuasa Hukum masyarakat Jungkat
tanah ini adalah Aset ,dari pada masyarakat Jungkat,tentu nya ya aset
ini kira kira harus mendapat dukungan dari Pemerintah setempat,dari
Kepala Desa nya tentu nya , Kecamatan nya, termasuk juga dari
pemerintah Kabupaten Mempawah Khusus nya.” Jelas Rony .
“Tentu nya ini menjadi Aset masyarakat, karena ini Lapangan Bola
Dharma Bhakti Jungkat ini adalah Fasilitas Umum untuk kegiatan apa
saja, yang sifat nya mendukung Program Pemerintah . termasuk juga
nanti, diselenggarakan nya seperti Ifen Ifen MTQ. Kegiatan kegiatan,
yang menyangkut kepentingan umum,kepentingan masyarakat.” imbuhnya.
Jadi ini sangat kita sayangkan kalau sampai Aset ini ketika,ya,
lapangan Bola ini dikuasai oleh seseorang ,Individu, nah oleh sebab
itu kami kuasa hukum Pendamping masyarakat jungkat, untuk
mempertahankan Hak mereka,selaku Fasilitas umum tadi.
Dan saya selaku kuasa hukum masyarakat Jungkat, bersama sama dengan
Pengurus lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat ini, untuk tanggapan dari
pihak kejaksaan tinggi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun )
tadi mengatakan kita juga harus menyurati BPN, Terkait dengan Produk
mereka,dan kedua kita juga meminta supaya Pembatalan Sertifikat ini,
karena mungkin sertifikat ini keluar nya terlalu Primatur, dan tidak
berdasar.” tutup Rony. (hantob).
