Jakarta, hariandialog.co– Tanah dan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dan Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang dulunya merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini sudah resmi menjadi aset Kejaksaan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima hibah barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/12/21).
Kedua aset tanah dan kantor tersebut, seperti Kejari Jakbar terletak di daerah Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dan kantor Kejari Jaksel terletak di daerah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Febrie Adriansyah SH MH, yang hadir dalam acara penyerahan hibah barang milik daerah di Balaikota Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dikatakan mantan Dirdik Pidsus Kejagung tersebut, adanya hibah dalam bentuk tanah berikut bangunan yang berwujud kantor Kejaksaan Negeri tersebut tentunya merupakan wujud komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mendukung kinerja Kejati DKI Jakarta.
Terlebih dalam upaya Kejati DKI Jakarta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, kata Dr Febrie Ardiansyah.
Penyerahan hibah dari Pemperov DKI Jakarta ke Kejaksaan didahului dengan penanda-tanganan berita acara serah terima oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna, yang disaksikan oleh Kajati DKI Jakarta Dr Febri Ardiansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Het)
