Foto-Kajari dan Kasi Datun Jaktim
Jakarta,hariandialog.co-BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Timur memberikan piagam penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Pemberian piagam penghargaan tersebut tidak terlepas dari keberhasilan dan capaian dalam hal pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh Tim JPN Kejari Jaktim dalam melakukan upaya penagihan iuran wajib badan usaha yang menunggak hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasi Datun Kejari Jakarta Timur, Basri Hatimbulan Harahap mengatakan bahwa “BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Timur memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Tim JPN Kejari Jakarta Timur atas keberhasilannya melakukan upaya penagihan iuran wajib badan usaha yang menunggak hingga mencapai Rp30.743.731.157,00 (Rp30 miliar lebih)”.
Nilai tersebut terdiri dari 238 surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan BPJS se-Jakarta Timur kepada Kepala Kejari Jaktim.
Untuk hal tersebut, Tim JPN Kejari Jaktim menggelar rapat evaluasi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kinerja penagihan iuran wajib berdasarkan surat kuasa pada Rabu, 29 Desember 2021. Pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan pencapaian kinerja penagihan iuran wajib yang di kuasakan kepada JPN sepanjang tahun 2021″. (Het)
