Jakarta,hariandialog.co.id – Kasus dugaan korupsi yang ditenggarai melibatkan peranan dari calo atau mafia tanah, dalam pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2018, mulai mencari siapa tersangkanya yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum dan dipidana.
Kasus yang dilidik dan disidik Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta ini, telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui press releasnya, Kamis (20/1/22).
Bahkan, masih menurut Ashari Syam, Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, pada Kamis itu juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta.
Penggeladahan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti serta dokumen yang terkait dengan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang anggarannya sebesar Rp 326 miliar lebih bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Lahan yang dibebaskan tersebut sejatinya akan difungsikan sebagai taman, makam dan RPTRA. Namun pada lahan tersebut saat ini hanya telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTARA).
Dalam pembebasan lahan tersebut ditenggarai adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dirugikan. Diantaranya, dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan adanya pihak-pihak lain yang terlibat ‘bermain’ dalam pembebasan lahan tersebut. (Het)
