Pontianak, hariandialog.co.id. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) dibawah pimpinan Dr. Masyhudi, SH,MH, menahan dan
menitipkan GL selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan
penerimaan pajak pada Unit Instalasi Penerimaan dan Pendapatan Daerah
(UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Barat tahun
2017 – 2020.
Tim pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar
yang terus koordinasi dan arahan dari Kajati yang kemudian terbit
surat Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 dan menemukan
dua alat bukti yang menuju adanya tindak pidana korupsi dan merugikan
keuangan negara.
Dan dilanjutkan kemarin (18-01-2022) dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A, Pontianak, Kalimantan
Barat. Tersangka GL adalah Mantan Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan
UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadministrasi
Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH,MH, dalam acara jumpa
pers itu menyebutkan tersangka GL disangkakan melanggar pasal 2 ayat
(1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka GL
tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Tersangka ‘ GL ‘, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak
pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun
2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak
disetorkan ke kas daerah.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi
antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat
Provinsi Kalbar, penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov
Kalbar,” jelas sang Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung
itu.
Disebut juga akibat perbuatan tersangka tersebut
menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Daerah sebesar
Rp.1.521.835.513. Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka ‘
GL ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan
masih akan berkembang. “Berkas perkara akan segera diselesaikan dan
akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai. Diusahakan
dalam waktu dekat selesai pemberkasan,” terang sang Kajati di dampingi
AsPidsus dan tim penyidik lainnya. (rel/tob).
