Surabaya, hariandialog.co.id.- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan
Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Koko
Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang
Prapatan, DKI Jakarta, di sebuah kafe Jalan Biliton Nomor 55,
Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, buronan berusia 48
tahun tersebut tidak melawan ketika ditangkap tim gabungan kejaksaan.
“Hari ini akan diterbangkan ke Jakarta guna menjalani eksekusi,”
katanya, Rabu (19/1/2022).
Untuk diketahui, kasus yang menjerat warga Jakarta Selatan tersebut
bermula sekitar tahun 2002 lalu. Ketika itu Koko Sandoza diduga telah
memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korupsi
pada PT Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan sehingga menyebabkan
kerugian negara Rp120 miliar.
Dugaan ini kemudian terbukti, sehingga Koko Sandoza diputus bersalah
oleh Mahkamah Agung berdasar putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30
Januari 2006. Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat (1)
undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan
denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama
enam bulan. Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi
panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar
pencarian orang alias DPO. (rel/halim).
