Jakarta,hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin (24/1/22) telah menerima penyerahan tahap II, berkas, barang bukti dan tersangka Ferdinand Hutahean, dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri.Penyerahan tahap II dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah dilakukannya penyerahan tahap II atas nama tersangka Ferdinand Hutahean tersebut, maka penanganan kasus beralih menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak kejaksaan.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Gingtig SH.MH., dalam press release-nya mengatakan: Ferdinand Hutahean diajdikan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelolompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya tersebut, Ferdinand Hutahean dikenai sangkaan Pasal Primar: Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Subsider Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ferdinand Hutahean juga disangkakan dengan sangkaan kedua: Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 tahunh 2016, dan juga sangkaan ketiga dan keempat.
Kejaksaan Negeri Jakar Puisat setelah menerioman penyerahan tahap II, melakukan penahanan kepada Ferdinand yang penahanannya dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. (Het)
