Jakarta, hariandialog.co.id.- Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2
bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis
diyakini jaksa bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP
Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6
miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara
sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana
korupsi,” ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan
di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (24-01-2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4
tahun dan 2 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6
bulan kurungan,” sambung jaksa Lie.
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP
Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan
USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal
kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
“Terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunadk tak jadi tersangka
KPK, terdakwa meminta Agus Supriyadi mengenalkan ke penyidik KPK, dan
akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju,” kata
jaksa.
“Telah tampak jelas dan nyata terdakwa telah memberikan uang secara
keseluruhan sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada AKP Robin
dan Maskur Husain, agar AKP Robin dan Maskur Husain membantu
penyelidikan kaus terdakwa terkait penyelidikan KPK dalam kasus APBD
Lamteng,” tambah jaksa.
Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531.
Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp
3.619.658.531.
Jaksa mengatakan hal memberatkan Azis adalah perbuatannya merusak
citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui salah dan
berbelit-belit. Sedangkan hal meringankannya Azis belum pernah
dihukum.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf
a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan
penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain
sekitar Rp 3,6 miliar. Uang juga mengalir ke pengacara dan juga rekan
Robin bernama Maskur Husain.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin
selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya
dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza
Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung
Tengah 2017. (dtc/bing)
