Jakarta, hariandialog.co.id.- Prof.Otto Cornelis Kaligis, SH,MH,
akan menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(MenKum HAM RI), bila tidak dibebaskan pada 28 Januari 2022 ini.
Pasalnya, setelah dihitung-hitung, dirinya sudah menjalani 5 per 6
masa tahanan di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tanpa memperoleh
remisi.
“Saya akan gugat baik Menteri, Dirjen sampai kebawahnya
bila pada 28 Januari ini tidak dibebaskan dari LP ini. Saya sudah
menjalani lima per enam dari hukuman yang tertera pada putusan perkara
saya. Jadi tidak ada lagi dasar bila pihak-pihak yang berwenang untuk
tidak mengeluarkan saya dari LP. Dan saya selama menjadi warga binaan
tetap taat akan aturan dan tidak pernah membuat masalah,” terang sang
Profesor yang sudah ribuan perkara ditanganinya.
Bila pada 28 Januari 2022 ini tidak dibebaskan, OC Kaligis
yang sudah ratusan menulis buku yang berkaitan dengan hukum itu, akan
mempraperadilankan Kemenkum HAM dalam hal ini Menterinya, dan
kebawahnya Dirjen dan lain-lain. “Saya akan praperadilankan karena
penahanan saya tidak sah. Pasalnya, sudah habis masa penahanan dan
pihak manapun termasuk LP Sukamiskin tidak berhak menahan saya atau
tidak membebaskan saya,” sebut OC di PN Jakarta Selatan, usai
mengikuti jalannya persidangan atas gugatannya kepada Ombudsman,
Kejari Bengkulu dan Kejaksaan Agung.
OC Kaligis juga menyebutkan, terkait masalah penahanan
bukan lagi wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi
seharusnya setelah selesai tuntutan, terkait banding, Kasasi maupun
PK, KPK sudah tidak punya urusan lagi dengan seseorang terpidana yang
awalnya terdakwa. Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, segara
sesuatunya menjadi tanggungjawab dari Lembaga Pemasyarakatan. Tidak
ada dan tidak boleh pihak atau institusi lain turut campur,” sebut OC
Kaligis.
Seperti diketahui, kemarin (18-01-2022), Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan melalui hakim Fauziah Hanum Harahap selaku ketua
menunda sidang sesuai jadwal semula adalah pembacaan putusan sela atas
gugatan OC Kaligis terhadap Tergugat Ombudsman dan turut tergugat I
dan II yaitu Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Agung. Gugatan OC
kaligis ke Ombudsman karena dengan suratnya ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan atas praperadilan terkait kasus Novel Baswedan yang
pada saat itu melakukan pembunuhan terhadap tersangka pencurian sarang
burung walet di Bengkulu. (tob).
