Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) menetapkan putusan International Chambers of Commerce (ICC)
Singapore yang menghukum Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk
membayar denda sewa satelit ratusan miliar rupiah. Kemhan kaget dan
menilai PN Jakpus tidak cermat dalam perkara tersebut.
Kemhan mengutip putusan PN Jakpus tersebut, yaitu:
PENETAPAN
Nomor 83/2021.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional- International
Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG jo.
Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Kami, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;…., dst
Demikian ditetapkan di Jakarta, oleh Kami : MUHAMMAD DAMIS, SH., MH.,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Desember 2021.
“Mengacu pada Pasal 66 huruf e UU Arbitrase dan APS, seharusnya
penetapan eksekuatur dalam rangka pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional – International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22
April 2021 Nomor 20472/HTG, diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang
selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”
demikian bunyi gugatan yang didapat detikcom, Senin (14/2/2022).
“Quad Non, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan
penetapan, seharusnya atas dasar delegasi atau pelimpahan kewenangan
yang sah dari Mahkamah Agung RI,” tegas Kemhan dalam berkas itu.
Namun, meneliti dari penetapan PN Jakpus itu, terlihat
bahwa penetapan tersebut diterbitkan Ketua PN Jakpus bukan atas dasar
pelimpahan kewenangan dari MA. “Penetapan Ketua PN Jakpus diterbitkan
oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan dalam menerbitkan
eksekuatur terhadap putusan arbitrase internasional yang salah satu
pihaknya melibatkan Negara Republik Indonesia. Untuk itu, sudah
selayaknya dinyatakan batal demi hukum,” pinta Kemhan.
Kasus bermula saat Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di
slot orbit 1230 BT. Vendor yang mendapatkannya adalah Navayo
International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.
Belakangan, sewa tersebut bermasalah. Kemhan memilih tidak membayar
biaya sewa.
Lalu Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance
PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan
dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.
Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD
kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar Kemhan melaksanakan
putusan ICC Singapura itu dan dikabulkan.
Di sisi lain, kasus ini sudah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
untuk menemukan apakah ada unsur pidananya atau tidak. Sejumlah nama
sudah dipanggil Kejagung, salah satunya mantan Menkominfo Rudiantara.
“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan
Informatika RI Periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan
filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), diperiksa terkait
Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur
Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021,” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Leonard menyebut Rudiantara sekaligus pemegang hak pengelolafilling
(HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). (tob).
