Jakarta, hariandialog.co.id.– Penyidik Kejaksaan Agung menyebut dua
dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan
pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) pada 2013-2019 dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau
TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben
Ezer Simanjuntak menyebutkan kedua tersangka tersebut, yakni Johan
Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan Suryono selaku
Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT
Borneo Wallet Indonesia.
“Kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan
Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan
Ekspor Nasional oleh LPEI pada tahun 2013-2019. Kedua tersangka
dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Leonard (11-02-2022)
seperti ditulis antara
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka
tindak pidana korupsi. Selain kedua tersangka yang disebutkan tadi,
tiga tersangka pidana korupsi, yakni Arif Setiawan (AS) selaku
Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah (FS) selaku
Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Josef Agus Susanta (JAS)
selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta pada tahun 2016. Ketiganya
ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dua tersangka tambahan ditetapkan pada Jumat, 14 Januari
2022. Mereka adalah Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM) merupakan
Relationship Manager LPEI pada tahun 2010-2014 dan pembiayaan UMKM
2014-2018. Lalu Djoko Slamet Djamhoer (DSD) yang merupakan Kepala
Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI periode April 2015-2019.
Kelima tersangka ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari LPEI memberikan fasilitas pembiayaan
atau kredit kepada delapan grup yang terdiri atas 27 perusahaan.
Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan
dan tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI. Selain itu, tidak
sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko.
Pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas lima atau macet
per 31 Desember 2019. Pemberian fasilitas yang berujung pada kredit
macet itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Kejaksaan
Agung menyatakan nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa
bertambah sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan
perhitungan. (redstu).
