Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyelidikan kasus tewasnya kakek
Wiyanto Halim (89) yang dikeroyok gegara dituding maling, memasuki
babak baru. Kini, polisi menangkap tiga tersangka baru terkait
pengeroyokan yang menewaskan kakek Halim itu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan enam
tersangka kasus pengeroyokan kakek Halim. Saat ini polisi telah
menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan provokator yang
meneriaki korban maling hingga tewas dikeroyok.
Tiga Tersangka Baru Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan
penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Halim masih
berlanjut. Dari enam tersangka, penyelidikan berkembang hingga
akhirnya polisi menangkap tiga tersangka baru. “Pelaku berinisial DJ,
A, HP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat
dihubungi, Sabtu (19/2).
Dengan ditangkapnya tiga tersangka ini, total tersangka
kini berjumlah 9 orang. Tiga tersangka baru ini sebelumnya telah
diperiksa polisi.
“Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang,” jelas Zulpan.
Peran Tiga Tersangka
Tiga orang tersangka baru tersebut ditangkap atas perannya
masing-masing. Peran itu mulai dari perekaman video hingga tindakan
penghasutan. Ketiga pelaku itu berinisial DJ, A, dan HP. Saat
peristiwa pengeroyokan berlangsung pelaku DJ dan A berboncengan sepeda
motor dan berperan aktif melakukan provokasi ke arah korban.
“Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan
klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian dari pada orang di
sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21-02-2022).
Pelaku A yang diboncengi oleh DJ pun turut melakukan
provokasi. Dia meneriaki meneriaki Halim untuk berhenti setelahkorban
diteriaki maling. “Peran dari tersangka kedua yaitu saudara A ini
berperan berteriak ‘Pak berhenti nabrak’ dengan menggunakan gesture
tubuh melambaikan tangan dan di saat kejadian saudara A diboncengi
oleh saudara DJ,” jelas Zulpan.
Dari tiga pelaku ini, salah satunya adalah pria inisial HP
yangberperan merekam video. Rekaman video yang dilakukan HP itu viral
di media sosial.
Selain merekam video saat warga melakukan pengejaran kepada korban,
pelaku HP juga turut andil dalam meneriaki korban ‘maling’, padahal
korban bukan maling. “Tersangka ketiga saudara HP ini berperan
memvideokan dan juga meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai
dengan di lokasi TKP. Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat
viral. Tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan
provokasi meneriakkan maling,” ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan ketiga tersangka baru ini memang tidak
terlibat aksi pengeroyokan kepada korban. Namun, hasutan dan
provokasinya tersebut yang memancing tindakan pengeroyokan terjadi.
Atas dasar itu, ketiganya tetap dijadikan tersangka usai hasutan
pelaku memancing timbulnya pengeroyokan kepada kakek Halim. “Mereka
ini dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan karena apa yang
mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan
pengejaran,” jelas Zulpan.
Seperti diketahui, pengeroyokan terjadi pada Minggu (23/1),
sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Cakung, Jakarta Timur. Pengeroyokan
dipicu senggolan antara mobil Toyota Rush yang dikemudikan Halim
dengan pengendara motor.
Pengendara motor itu kemudian meneriaki Halim ‘maling’.
Sebab, Halim saat itu tidak menghentikan mobilnya setelah menyenggol
motor. Teriakan ‘maling’ itu kemudian memancing sejumlah orang untuk
mengejar mobil yang dikemudikan kakek Halim. Nahas, kakek Halim lalu
dikeroyok hingga meninggal dunia di lokasi.
Sebelumnya, polisi menangkap 6 tersangka pengeroyokan
kakek Halim. Penangkapan pertama dilakukan oleh oleh Polres Metro
Jakarta Timur terhadap lima orang pelaku berinisial TJ (21), JI (23),
RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Kemudian, pada Sabtu (29/1), satu
orang ditangkap berinisial F (19). (dtc/bing).
