Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama
Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi
menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah
ditangkap sementara satu lainnya masih diburu.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3
tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka
yang masih DPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad
Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22-02-2022).
Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan
MU. PW yang masih diburu Bareskrim kini sudah masuk ke daftar
pencarian orang (DPO).
Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu
Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang.
Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global
Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya
izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Di mana perusahaan ini tidak
memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi
robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya
dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu seperti dikutip
detik.com.
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita
sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp
12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah
handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis,
yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10
Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.
(tob).
