Jakarta,hariandialog.co.id.- Jaksa Magdalena Manjorang,SH dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sepertinya wanita tangguh sang penuntut
para terdakwa yang diajukannya ke persidangan khususnya seperti di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlihat dari arsip maupun layar
televisi informasi persidangan yang ada di PN Jakarta Selatan.
Perkara yang ditangani mulai dari membuat surat
dakwaan hingga ke penuntutan cukup bervariasi. Diantaranya, kasus
narkotika dengan terdakwa Rudi Akbar alias Bibir bin Idrus Haranto,
kasus perjudian alias Pasal 303 dengan terdakwa Mariatha alias Artha,
kasus senjata api atau sajam dengan terdakwa Ahmad Subur dan
kawan-kawan, perkara pencurian dengan terdakwa Tomo bin Marto Tugimin.
Dan yang terlihat terbaru yang ditangani jaksa wanita berdarah batak
itu adalah kasus ITE dengan terdakwa Ricky Octaviandy Surya Saputra.
Mengikuti jalannya persidangan di ruang 2 PN Jakarta
Selatan dengan majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele, SH,MH, di
PN Jakarta Selatan dengan panitera pengganti Abdul Somat itu, terlihat
jaksa Magdalena Manjorang apik dengan toga hitamnya. Dan duduk dengan
tenang mengajukan terdakwa Ricky melalui televisi virtual atau sidang
dengan zoom, karena posisi sang terdakwa berada di Rutan Polda Metro
Jaya.
Menurut surat dakwaan jaksa Magdalena, menyebutkan
terdakwa Ricky warga Perumahan Ardath Center Park Jln. Wortel Blok E
No.9 Rt 003 Rw.012 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau itu, didakwa dakwaan pertama melanggar Pasal 35 jo Pasal
51 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau kedua
melanggar Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No.19 tahun
2016 tentang Perubahan atas UU RI N0.11 tahun2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sesuai surat dakwaan jaksa Magdalena itu, terdakwa
Ricky yang ditahan sejak berkas di serahkan ke Kejaksaan dan ditahan
di Rutan Polda Metro Jaya sebagai titipan itu, terancam pidana penjara
sebagaimana Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 selama 12 tahun
dan denda Rp.12 miliar dan pada dakwaan kedua melanggar Pasal 48 ayat
(2) UU RI No.19 tahun 2016 pidana penjaranya 9 tahun dan denda Rp.3
miliar.
Diuraikan dalam surat dakwaan dimana pada tahun 2010
terdakwa Ricky Octaviandy Surya Saputra bekerja di PT Aneka Gas
Industri Cabang Riau yang berlamat di Tangkerang Jln. Pasir Putih,
Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Perusahaan PT Aneka Gas Industri bergerak di Gas Industri dan Intalasi
Gas Medis yang berkantor Pusat di Gedung UGM-Samator Pendidikan Jln.
Dr. Saharjo No.83 Rt013 Rw 008, Kel. Manggrai, Kec. Tebet, Jakarta
Selatan.
Saat terdakwa Ricky bekerja di PT Aneka Gas Industri
ditempatkan dibagian Keuangan dengan tugas mengusuri keuangan kantor
cabang Riau lalu pada 2010 oleh perusahaan ditempatkan di bagian
marketing dengan tugas mempromosikan dan penjualan produk PT Aneka Gas
Industri.
Kemudian sebut jaksa Magdalena, terdakwa pada Juli
2018 mendirikan perusahaan sendiri dengan nama PT Trijaya Hardana
Indonesia yang bergerak dibidang Elektrikal Mekanikal Rumah Sakit yang
meliputi Listrik, Mesin, Pemasangan Pipa di dalam gedung dan tata
udara, sistem pengamanan kebakaran dan perawatan medis. Kantor
terdakwa berada di Jln. Tengku Bey No.9 Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit
Raya, Kota Pekanbaru, dengan jabatan sebagai Direktur.
Walau terdakwa Ricky sudah punya perusahaan sendiri
masih tetap bekerja pada PT Aneka Gas Industri di bagian pemasaran.
Pada 2019, antara PT Trijaya Hardana Indonesia milik terdakwa dengan
PT Aneka Gas Industri melakukan kerjasama pemasangan instalasi Gas
Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad di Jln.
Diponegoro No.2, Pekanbaru. PT Aneka Gas Industri sebagai penyedia
barang gas medis sementara PT Trijaya Hardana Indonesia (PT THI)
penyedia tenaga.
Saat mengerjakan proyek tersebut, Ilham Novianto menyuruh Donny Tri
Laksono yang karyawan PT Aneka Gas Industri mengenakan baju seragam PT
THI dengan tulisan TRIHARDO dan mengambil photo kegiatan presentase
pemasangan Instalasi Gas Medis di RSUD Arifin Achmad seolah-olah Donny
Trilaksono karyawan PT THI.
Tidak sampai disitu, pada Juli 2019 di rumahnya
Perumahan Ardath Center, semua foto-foto kegiatan PT THI dan PT Aneka
Gas Industri dipindahkan ke laptop merek Asus warna hitam milik
terdakwa. Kemudian terdakwa Ricky mengeditnya juga memasukkan foto
foto vidio. Poto Ricky dan Nandung yang sedang melakukan pemasangan
Gas Medis di RS Badan Pengusahaan Batam Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo
No.1, Sekupang Batam dan tahun 2017 saat pekerjaan di RSUD Duri Jln.
Stadion No.10 Air Jamban, Mandau, Bengkalis, Riau. Semuanya tanpa ijin
dari PT Aneka Gas Industri.
Bahkan, hasil foto dan vidio tersebut diunggah ke Chanel Youtube milik
PT Trijaya Hardana Indonesia.
Perbuatan terdakwa Ricky Octaniandy Surya Saputra merugikan PT Aneka
Gas Industri. (tob).
