Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengamat hukum sekaligus pengacara,
Muhammad Sholeh akan melakukan gugatan uji materi Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai Selasa (01-03-2022) hari ini, lampiran kartu peserta
BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik.
Hal tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken
Presiden Joko Widodo.
Sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai
dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli
tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.
Dikonfirmasi Tribunnews.com, pengacara Muhammad Sholeh akan
melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu depan. “Minggu
depan kami akan gugat ke MA terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” kata
Sholeh, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 26
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Inpres ini mewajibkan beberapa persyaratan seperti jual beli tanah,
SIM, STNK, Umrah dan lain-lain wajib menunjukkan BPJS Kesehatan.”
“Aturan ini bertentangan dengan pasal 26 UU No 25/2009 tentang
pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menganggap syarat lampiran kartu peserta BPJS
Kesehatan tidak ada korelasinya dengan sejumlah layanan publik
tersebut.
Sholeh menilai adanya kebijakan ini sangat memberatkan
masyarakat. “Tidak ada korelasi antara jual beli tanah, SIM, Umrah
dengan BPJS, menjadi aneh kebijakan yang mewajibkannya. Dalam situasi
Covid seperti ini sekarang aturan Inpres ini menurut saya sangat
memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sholeh mengatakan pemerintah seharusnya
tidak mewajibkan kepada masyarakat untuk ikut BPJS.
Menurutnya jika kualitas layanan BPJS baik, tanpa diwajibkan
masyarakat akan ikut dengan sendirinya. “BPJS itu asuransi, dan
seharusnya tidak boleh mewajibkan kepada masyarakat untuk ikut wajib
BPJS. Apalagi sampai sekarang kualitas BPJS masih kurang baik, banyak
kelas menengah yang ikut asuransi swasta, anehnya meski ikut asuransi
swasta tetap wajib ikut BPJS, itu namanya double asuransi, “
lanjutnya.
“Kalau memang BPJS kualitasnya bagus, tanpa diwajibkan warga
akan ikut dengan sendirinya,” tandasnya.
Kartu peserta BPJS Kesehatan.
Adapun syarat BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam
sejumlah layanan publik ini harus merupakan peserta aktif. Karena
syaratnya adalah kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, maka
perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang
menunggak tersebut.
Dalam hal ini, Sholeh menganggap peraturan ini hanya
jalan untuk menutupi adanya defisit BPJS bukan memperbaiki layanan.
Jika dilihat dari sisi birokrasi, Sholeh juga mengatakan kebijakaan
yang dibuat tidak konsisten dengan janji pemerintah terkait reformasi
birokrasi. “Tidak konsisten dengan janji pemerintah yang mempermudah
birokrasi,” kata Sholeh.
Sholeh menyesalkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang justru
mendukung pemerintah terkait kebijakan ini. “DPR sebagai wakil rakyat
justru mendukung pemerintah anehnya rakyat disuruh ikut BPJS,
sementara DPR pakai asuransi bukan BPJS, ini patut kita sesalkan. Dan
kesannya kita tidak pernah lihat ada pejabat antri BPJS di rumah
sakit, karena kebijakan ini hanya untuk rakyat, bukan
pejabat,”pungkasnya. (tob).
