Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam
jaringan pengedar uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah.
Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35),
ED (38), S (43) dan RS (38), SUS(41), SP (44) dan SUT(54).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan,
penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang
tersangka berinisial TH dan LS terkait dengan peredaran uang dollar
palsu pecahan Rp100 ribu di Jl. Panglima Polim II, RT.01 RW 03,
Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya
ditangkap pada 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.
“Kemudian, dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH
ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim.
Kemudian, kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada
21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava no 203, Kota
Probolinggo, Jawa Timur,” kata Brigjen Pol. Whisnu dalam konferensi
pers di Jakarta, Selasa (01-03-2022).
Bareskrim juga berhasil mengamankan tersangka M dan T.
Salah satu tersangka, T mengakui bahwa di kediamannya yaitu di daerah
Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember,
Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu
pecahan Rp100 ribu. “Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas
menyerupai rupiah pecahan Rp100.000,”jelasnya.
Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 13.00 WIB,
Bareskrim melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tak disangka,
ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan
uang palsu Rp100 ribu dengan total 494.904 lembar. Lalu, berdasarkan
keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari
tersangka AF yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko,
Desa Bangsal Sari, Kecamatn Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa
Timur.
Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah
dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka TD senilai Rp48 juta.
Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri
kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya
di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji,
Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Dari tersangka TD membenarkan telah
memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48
juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED
selaku pemilik percetakan uang palsu,” ujarnya seperti dikutip
okezone.
Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak
ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S dan RS
bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103,
Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur
digunakan untuk mencetak uang palsu.
Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri
juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang
akan dijual dengan harga Rp50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh
pelaku dan tempat transaksi disepakati di jalan Cipulir 1 Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu sekitar jam 17.15 WIB, tersangka
SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan
USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik
tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari
tersangka SUT yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Kelurahan
Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kedua belas pelaku dipersangkakan kepada Pasal 36 Ayat
(1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15
tahun. (haltob).
