Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan
status penyelidikan kasus proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT
Krakatau Steel (Persero) menjadi penyidikan. Namun belum ada penetapan
tersangka dalam kasus tersebut.
“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik
blast furnace di PT Krakatau Steel Persero,” kata Kapuspenkum Kejagung
Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/3/2022).
Dalam kasus ini, sebanyak 78 orang saksi dan 3 orang ahli
telah diperiksa. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus
tersebut. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kita sudah
ratusan dokumen sudah dilakukan penyitaan. Namun perkara ini baru hari
ini dilakukan ekspose, dan baru hari ini juga perkara ini dinaikkan
status dari penyelidikan ke penyidikan umum. Jadi belum ditentukan
tersangkanya,” imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika pada 2011-2019, PT Krakatau Steel
(Persero) membangun pabrik blast furnace (BFC) bahan bakar Batubara
adalah untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi
yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya
produksi lebih mahal.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2011 dilakukan lelang pengadaan pembangunan
pabrik blast furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI
dan PT Krakatau Engineering. Sumber Pendanaan Pembangunan Pabrik Blast
Furnace awalnya dibiayai bank ECA/Export Credit Agency dari China
namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan
proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT KS
tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, pihak PT KS mengajukan pinjaman ke
Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI.
Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp
6.921.409.421.190. Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar
Rp. 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri: Rp
3.534.011.770.896 dan Porsi Lokal Rp 1.817.072.694.382.
Dalam perjalanannya, pekerjaan pembangunan pabrik itu
dihentikan pada 19 Desember 2019 karena pekerjaan belum 100%. Setelah
dilakukan uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dari harga baja
di pasar. “Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak
dapat beroperasi lagi/mangkrak. Bahwa PT Krakatau Steel melakukan
pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan
produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai
tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali adendum sampai dengan tahun
2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi
lebih tinggi dari harga slab di pasar,” papar Ketut seperti diwartawan
detik.com.
Dalam kasus ini, terindikasi adanya tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (redstu).
