Jakarta,hariandialog.co.id Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan
pernikahan pasangan beda agama. Di mana mempelai pria, RNA (38)
beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25) beragama Kristen.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir
website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah
sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19
September 2021. Saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan
Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islan dan M
beragama Kristen.
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak
bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu.
Namun sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan Junto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah
mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. “Pemohon masing-masing
tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap
pada agamanya masing-masing,” ujar pemohon.
Pemohon menyatakan asas hukum yang berlaku di Indonesia
pada prinsipnya tidak dapat menjadikan alasan perbedaan agama sebagai
penghalang dalam melakukan perkawinan. Yang mana dasar dari suatu
perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. “Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan
beda agama tersebut di Kator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Pontianak,” mohon RNA dan M.
Atas permohonan itu, hakim tunggal Yamti Agustina
mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina akhirnya memberikan izin
kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut
di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan
beda agama para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan
Perkawinan yang digunakan untuk itu,” ujar Yamti Agustina.
Yamti Agustina menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan
dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Yyang
mana dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan
perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang
dilakukan antar umat yang berbeda agama.
“Dengan demikian perkawinan yang dilakukan antar umat
beragama wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di
tempat terjadinya perkawinan dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat
Pencatatan Sipil mencatat pada Register Perkawinan dan menerbitkan
Kutipan Akta Perkawinan,” beber Yamti Agustina.
Yamti Agustina mengabulkan pernikahan itu berdasarkan Akte
Pernikahan dari Gereja Bethany Indonesia Pontianak. Selain itu
didukung keterangan dua saksi di sidang. “Maka diperoleh fakta hukum
pemohon telah melakukan pernikahan dilakukan pada tanggal 19 September
2021, di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan pemuka agama
Kristen yaitu Pdp Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara
adat Dayak,” beber Yamti Agustina.
Di sisi lain, UU Perkawinan juga sedang diuji Ramos Petage
ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengajukan judicial review UU
Perkawinan dengan alasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang
Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim
Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan permasalahan nikah beda
agama merupakan isu yang agak krusial. Namun permasalahan itu, meski
tidak diakui di UU Perkawinan, tetapi sudah diberikan solusi lewat
jalur non-UU. “Permohonan Pemohon memang termasuk isu yang agak
krusial, tapi bukan berarti ini tidak ada dalam praktik ketatanegaraan
Indonesia yang namanya perkawinan campuran. Campuran itu bisa
perkawinan antarwarga negara yang berbeda, bisa juga karena agama yang
berbeda,” kata Suhartoyo.
Hal itu tertuang dalam risalah sidang MK yang dilansir
website MK, Kamis (17/3/2022). “Kejadian ini juga sudah terlalu banyak
terjadi di negara kita dan mekanismenya bukan berarti kemudian
terhenti atau kemudian tersumbat. Tetap mekanismenya ada. Bahkan
beberapa putusan Mahkamah Agung juga telah mengakomodasi itu dan
memberi jalan keluar itu,” kata Suhartoyo yang juga mantan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu. (tob).
